spot_img

PAW PDI-P Selesai, Giliran PAW Nasdem Bersengketa

Link, Martapura – Setalah sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari FPDI-P tuntas, kini giliran PAW Partai Nasdem yang digugat kadernya.

Salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar tahun 2019 lalu, Khalik juga menggugat PAW Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Partai Nasdem, ke Pengadilan Negeri (PN) Martapura.

Kuasa hukum penggugat Rusdi mengatakan, gugatan itu dilayangkan oleh kliennya karena keberatan dengan keputusan Partai Nasdem yang menunjuk Suriani menggantikan almarhum Mardani di DPRD Banjar.

“Alasan, suara terbanyak caleg urutan 2 dan 3, telah terpilih menjadi kepala desa. Sementara Jumhur, urutan no 4 juga  mengundurkan diri dari partai. Artinya jika seperti itu maka otomatis Khalik yang seharusnya menjadi PAW, bukan Suriani,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com Selasa 7 Maret 2023 usai kegiatan mediasi di PN Martapura.

Seharusnya apa yang dilakukan oleh Partai Nasdem tersebut, tidak boleh. Karena sudah jelas aturan itu juga sudah ada. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Baca juga  Biaya Operasional PTAM Tinggi, Menaikan Tarif Leding Jadi Pilihan

“Artinya undang undang desa juga sudah jelas mengatur bahwa Kepala Desa itu tidak boleh berpartai poltik pengurus maupun anggota,” bebernya.

Jika persoalan ini masih tetap lanjut jelas Rusdi, maka pihaknya akan mendatangkan ahli hukum, agar mendapatkan pencerahan.

“Karena jika mereka masih dianggap anggota partai politik, nanti masyarakat juga bingung dan bisa dimundurkan dari jabatannya sebagai pembakal. Karena kita lihat dari surat pernyataan mundur sebagai keanggotaan dan partai politiknya,” lanjutnya.

Sementara jika ada wacana partai ingin memecat anggotanya maka itu kebijakan tetap dihormati, namun harus ada mekanisme.

“Kline saya inikan mencari haknya dan memperjuangkan apa yang menjadi miliknya,” akhirnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pemenangan Pemilu  Partai Nasdem Hairul, mengatakan untuk hasil mediasi antara mereka dengan penggugat akan dilanjutkan minggu depan.

“Hasil mediasinya akan dilanjutkan minggu depan,” tuturnya.

Kemudian terkait dengan adanya wacana pemecatan anggota tersebut, Hairul menjelaskan bahwa itu tergantung dari DPP Partai.

“Untuk kami sendiri tidak bisa memutuskannya,” tandasnya.(oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU