Kamis, Maret 28, 2024

Pemalsuan Tanda Tangan, Reskrim Ragu?

Link, Martapura – Perkara pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD HM Rofiqi yang dilaporkan ke Reskrim Polres Banjar sejak April 2022 lalu, sampai saat ini belum ada kejelasan.

Penanganan Perkara Pemalsuan Tanda Tangan Ketua DPRD DPRD Banjar HM Rofiqi terkesan lamban. Kendati sampai saan ini menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan pihaknya masih terus bekerja.

“Sejauh ini sudah 9 orang saksi yang kami panggil. Terakhir Pak Aslam, Sekwan DPRD Banjar yang kami panggil,” ujarnya kepada Linkalimantan.com, Selasa 23 Agustus 2022.

Setelah melakukan panggilan Sekwan ungkapnya, polisi akan meminta keterangan ahli hukum pidana.

“Tujuannya untuk memastikan apakah dalam kasus ini ada tindakan pidananya. Memang dalam KUHP Pasal 263  pemalsuan tanda tangan melanggar hukum,” ungkapnya.

Lebih jauh, Manaan menjelaskan dalam beberapa terakhir pihaknya sudah melakukan sejumlah pemanggilan saksi saksi terkait permasalahan tersebut.

“Sekwan kami panggil hanya untuk menanyai aturan baku yang ada di dewan. Apakah tindakan memalsukan tandatangan itu ada aturannya atau tidak,” ungkap Kasat Reskrim ini.

Dibagian lain, Manaan mengungkapkan dalam pemeriksaan yang dilakukan, orang yang diduga melakukan pemalsuan tanda tangan itu sudah mengakui perbuatannya.

Baca Juga  Rabu, LSM KPK-APP Kalsel Gelar Unjuk Rasa di DPRD Banjar

“Tetapi terkait siapa yang menyuruh, masih dilakukan pendalaman,” katanya tanpa penjelasan maksud dari pendalaman yang dilakukan.

Seperti diketahui Rabu, 27 April pukul 12.00 Wita dijadwalkan pemilihan Ketua Komisi IV DPRD di ruang Komiso IV DPRD Kabupaten Banjar. Namun mendadak kacau, karena selain waktunya dirubah menjadi pukul 13.00 Wita, pemilihan Ketua Komisi IV digelar di ruang rapat paripurna DPRD Banjar.

Parah dan menggelikan, karena untuk perubahan agenda tersebut terdapat tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi yanh diduga dipalsukan.

Tentu saja mendapati hal itu, Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi langsung bereaksi dan memalsukan tanda tangan itu adalah tindakan pidana, karena itu ia pun melaporkannya ke penegak hukum.

“Saya sangat kaget, karena pada perubahan jadwal atau agenda DPRD Kabupaten Banjar yang telah disetujui oleh Banmus bisa dirubah atas keinginan satu orang oknum. Yang paling parah perubahan jadwal dengan memalsukan tanda tangan saya selaku Ketua DPRD Banjar, ini jelas tindak pidana,” tegas Rofiqi, Rabu (27/4/2022).(oetaya/BBAM)

TERPOPULER