Rabu, Mei 29, 2024

Pemilik Kafe Avatar Divonis Denda Rp 1,5 Juta 

Link, Banjarbaru – Pemilik kafe Avatar yang kedapatan menjual miras, secara terang-terangan. Telah, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjarbaru, Kamis (2/11/2023) kemarin.

Hidayaturrahman, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarbaru mengatakan bahwa pemilik kafe tersebut sudah disidangkan, dan sudah divonis oleh PN Banjarbaru.

“Yang disidangkan kemarin itu DS sebagai pemilik dan penjual miras sudah divonis, dengan denda Rp 1,5 Juta,” ujarnya, Senin (6/11/2023).

Untuk kedepannya, pihaknya tinggal menunggu laporan dari Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporabudpar).

“Untuk pengawasan, sudah diserahkan kepada Disporabudpar. Kami tinggal menunggu arahan saja,” tambahnya.

Sementara itu, Fauzi Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Wisata pada Disporabudpar mengatakan. Bahwa saat ini, pihaknya telah melayangkan surat peringatan (SP) 1 kepada kafe Avatar.

“Kami telah melayangkan SP 1 kepada kafe Avatar, saat kami melakukan pengawasan tempat tersebut beberapa waktu lalu,” ungkap Fauzi. 

Selanjutnya, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ke kafe Avatar. Jika selanjutnya, masih menerima laporan tentang adanya jual beli miras, pihaknya akan kembali menindak.

“Jika dari SP 1 selama 6 bulan masih didapati laporan menjual miras, kami akan berikan SP 2, begitu juga selanjutnya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa kafe Avatar yang berada di Jalan Trikora, Banjarbaru kedapatan Satpol-PP menjual miras secara terang-terangan. Ada sebanyak 256 botol miras ditemukan, terpampang terang-terangan di mesin pendingin.

“Karena, saat ini di Kota Banjarbaru tidak diperbolehkan untuk menjual belikan miras,” ujar Dayat.

Selanjutnya, pengelola kafe Avatar dipanggil ke Satpol-PP untuk memberikan keterangan. Didapati, bahwa pengelola kafe tersebut mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang adanya larangan jual beli miras. (wahyu/BBAM)

TERPOPULER