spot_img

Pendaftaran Pilpres 2024, DPR dan Pemerintah Sepakat 19-25 Oktober

LINKALIMANTAN.COM – Sempat muncul wacana pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 dimajukan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat pendaftaran Pilpres 2024 dilaksanakan pada 19 – 25 Oktober 2023.

Komisi II DPR, Pemerintah, dan KPU sepakat menetapkan pendaftaran Pilpres 2024 pada 19-25 Oktober 2023. Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).

Jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024 ini tertuang dalam PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Keputusan itu diambil setelah pimpinan DPR mendengarkan pendapat dari mini fraksi yang menyatakan, tak keberatan asal KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 juga menyatakan kesanggupan dan kesiapan mereka.

Rapat Komisi II bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP ini juga sudah menyepakati soal PKPU terkait masa kampanye Pemilu 2024.

Rapat juga menyepakati dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan DKPP.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan rapat konsinyering yang digelar semalam menghasilkan dua opsi percepatan pendaftaran capres dan cawapres di KPU.

Opsi pertama 10-16 Oktober. Opsi kedua, 19-25 Oktober. Menurutnya, dari hasil pendalaman, KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DPR menyepakati opsi kedua.

Baca juga  TPN Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

“Insyaallah. Itu tidak akan bergeser. Tapi resminya nanti sore. Jam 15.30 WIB ketika kita mengagendakan rapat konsultasi KPU dengan DPR bersama pemerintah,” ujarnya.

Guspardi tak mengungkap jelas alasan di balik keputusan itu. Namun, dia memastikan kesepakatan tak mengandung muatan politis seperti yang dituduhkan. Menurut dia, percepatan masa pendaftaran capres cawapres murni untuk efektifitas tahapan pemilu.

“Jadi prinsipnya bukan karena, disebut Pak Mahfud terjadi macem-macem. Enggak. Kenapa diperpendek karena dalam rangka efisiensi dan efektifitas,” katanya.

KPU telah menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye pemilihan umum (pemilu), pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres), serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu di Jakarta, Senin 4 September lalu.

Dalam draf PKPU itu disebutkan salah satunya pendaftaran capres-cawapres 2024 akan berlangsung pada 10-16 Oktober 2023. Kemudian, setelah melalui tahapan verifikasi, penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023.

Pengaturan tahapan pencalonan Pilpres 2024 ini tertera dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. (tri/net)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU