Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlinePenyesuaian Tarif, Dishub Konsolidasi Angkotdes

Penyesuaian Tarif, Dishub Konsolidasi Angkotdes

Link, Martapura  – Pencabutan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berujung naiknya harga BBM yang telah diumumkan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada 3 September 2022 lalu tentunya sengat berdampak terhadap perekonomian masyarakat, khsusunya disektor tranportasi.

Bahkan, dengan adanya kebijakan baru dari pemerintah pusat yang telah mencabut dan mengalihkan subsidi BBM tersebut membuat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63/2014 yang mengatur tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Angkutan Pedesaan/Perkotaan (angkotdes) sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan. Terlebih sudah selama 7 tahun belum pernah dilakukan pembaharuan untuk penyesuaian tarif angkutan umum.

Atas dasar tersebutlah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar rapat bersama perwakilan sopir Trayek Angkutan Perkotaan dan Pedesaan di Aula Rukun Barakat kantor Dishub, Jalan Sekumpul Ujung, Kecamatan Martapura, dan dihadiri perwakilan dari Polres Banjar, serta Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar pada, Kamis (15/9/2022).

“Berdasarkan hasil pertemuan hari ini, setiap perwakilan sopir Trayek angkotdes sudah membuat kesepakatan terkait penyesuaian tarif baru untuk angkutan penumpang,” ujar Kepala Dishub Kabupaten Banjar, Aspihani kepada awak media.

Didampingi Herman Santoso selaku Kepala Bidang (Kabid) Angkutan dan Keselamatan Dishub Kabupaten Banjar. Aspihani juga memastikan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menyerahkan drap Perbup baru ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar.

“Karena terjadi perubahan sekitar 20 hingga 30 persen terkait besaran tarif angkutan umum ini, sehingga Perbup Nomor 63/2014 harus dicabut dan digantikan dengan Perbup baru. Terlebih, untuk jumlah Trayek Angkutan Perkotaan dan Pedesaan di Kabupaten Banjar tercatat sebanyak 255 unit angkutan. Sedangkan, untuk jumlah angkutan sungai yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sungai Tabuk tercatat sebanyak 35 unit taksi kelotok, untuk di Kecamatan Aluhaluh masih proses pendataan,” jelasnya.

Ditempat yang sama, salah satu perwakilan sopir angkutan kota (angkot) jurusan Martapura – Banjarbaru – Landasan Ulin – Lik Liang Anggang, yakni Muhammad, mengaku penyesuaian tarif baru angkutan umum tersebut dirasa sudah sesuai di tengah naiknya harga BBM saat ini.

“Sebelumnya, untuk tarif angkot jarak dekat bervariasi hingga Rp5.000 dari Martapura – Banjarbaru – Landasan Ulin. Sedangkan dari Martapura – Lik Liang Anggang Rp10.000. Sekarang sudah disepakati untuk jarak dekat Martapura – Banjarbaru Rp7.000, Martapura – Landasan Ulin Rp10.000, dan Rp15.000 dari Martapura ke Lik Liang Anggang,” ungkapnya.(zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER