Kamis, April 18, 2024

Penyetruman Ikan di Sungai Martapura Resahkan Warga

Link, Martapura – Beberapa hari ini penyetruman ikan menggunakan accu besar marak di aliran Sungai Martapura. Warga pun mulai resah melihat hal itu, karena para penyetrum yang biasa beroperasi di malam hari diduga menggunakan aliran listrik yang bisa membahayakan.

“Kalau biasanya orang nyetrum ikan itu menggunakan aki (accu) kecil dengan dua joran. Satu joran untuk aliran listrik satu joran untuk mumungut ikannya. Nah yang ini beda, mereka menggunakan tali sling panjang yang diberi beban lalu dialiri listrik. Ngeri melihat ikan-ikan besar langsung timbul dan mati,” ujar Anang yang mengaku menyaksikan hal itu saat mincing malam di Sungai Martapura wilayah Martapura Timur.

Melihat keadaan tersebut, Anang dan beberapa pemancing malam lainnya tidak berani memancing di jamban-jamban tempat yang biasa mereka gunakan.

“Penyetruman ikannya tidak berbunyi sebagaimana biasanya orang menyetrum ikan. Tahu-tahu ikan mengambang dan tinggal diserok si penyetrum. Malam itu ada empat jukung yang melakukannya. Satu jukung ukurannya lumayan besar,” ujarnya.

Keanehan lainnya lagi sebut dia, jika biasanya orang menyetrum ikan itu menyisir pinggiran sungai kalau mereka menyetrumnya ditengah sungai.

Sementara itu, aktivitas penangkapan ikan di saat air tak lagi dalam dengan cara diracun menggunakan potasium dan alat penyetrum ikan memang marak dilakukan. Ironisnya kegiatan illegal tersebut minim tindakan dari aparat. Padahal  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar telah meneribitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2005 tentang Perlindungan dan Pengawasan Sumberdaya Air. Regulasi sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kepunahan populasi ikan yang diburu secara masal hingga kebibitnya, dengan sanksi ancaman pidana 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp25 Juta yang menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat kecil dan menengah.

Baca Juga  Penderita Asam Urat, Jangan Makan 4 Jenis Ikan Ini

“Adanya Perda tentang larangan menangkap anak ikan dan larangan menangkap ikan dengan cara setruman dan diracun memang sangat bagus guna menghindari kepunahan ikan lokal di Kabupaten Banjar. Namun, Perda tersebut tidak menjelaskan secara spesifikasi kategori jenis ikan apa yang hampir punah dan dilindungi, serta berapa dimensi ikan yang masuk dalam kategori anak ikan yang boleh ditangkap dan diperjual belikan? Karena masyarakat kitakan, khususnya di Kabupaten Banjar sangat doyan dengan sajian lauk anak ikan,” ujar Akhmad salah satu pedagang ikan di Pasar Tradisional Martapura.(spy)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img