BerandaLinkAdvetorialPercepat PDSK Bendungan Riam Kiwa, Pemprov Kalsel Gelar Rakor Bersama Pemkab Banjar

Percepat PDSK Bendungan Riam Kiwa, Pemprov Kalsel Gelar Rakor Bersama Pemkab Banjar

Link, Martapura – Percepat pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dalam rencana pembangunan Bendungan Riam Kiwa berkapasitas 90,51 juta meter kubik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi (rakor) pada Senin (11/5/2026).

Bertempat di Ruang Rapat H Maksid lantai 3 Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel, Kota Banjarbaru, kegiatan rakor PDSK yang secara resmi dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin tersebut dihadiri Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, bersama jajarannya hingga tingkat kecamatan. Bahkan unsur Tim Terpadu PDSK Provinsi Kalsel, Balai Wilayah Sungai (BWS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Pada kesempatan itu, Bupati Banjar menyampaikan apresiasi terhadap tahapan pembangunan Bendungan Riam Kiwa yang meliputi kawasan Desa Angkipih dan Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, yang terus berjalan menuju kepastian pelaksanaan.

BACA JUGA :  Usaha Ekonomi Berbasis Digital Masuk dalam Sensus Ekonomi 2026

“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat, kami sangat mengapresiasi tahapan-tahapan yang sudah berjalan selama ini. Kami juga sudah menyepakati beberapa hal terkait inventarisasi dan identifikasi lahan melalui berita acara yang memuat tujuh poin kesepakatan,” ujar Saidi Mansyur.

Rencana pembangunan Bendungan Riam Kiwa sebagai upaya mereduksi dampak banjir, meningkatkan produksi pangan, memenuhi kebutuhan air baku, serta mengatasi pemadaman listrik bergilir akibat defisit pasokan listrik, diharapkan Saidi Mansyur dapat berjalan lancar.

“Kehadiran pemerintah daerah dalam rapat hari ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan pembangunan. Kami juga memohon dukungan semua pihak, baik Pemprov Kalsel, BWS, maupun pemerintah pusat agar proses menuju eksekusi pembangunan dapat berjalan lancar,” harapnya.

BACA JUGA :  DKISP Banjar Gelar Evaluasi dan Perjanjian Kinerja

Tak hanya itu, Saidi Mansyur juga mengungkapkan tujuh poin kesepakatan yang telah disusun mencakup aspek hukum, regulasi, perencanaan, hingga penyiapan lahan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan bendungan.

Perlu diketahui, pembangunan Bendungan Riam Kiwa direncanakan memiliki kapasitas 90,51 juta meter kubik, dengan luas genangan 654,04 hektare, main dam memiliki tinggi 51 meter dengan lebar puncak 8 meter, panjang puncak 490 meter. Sedangkan untuk elevasi puncak bendungan kurang lebih 155,00 meter, dan elevasi muka air normal kurang lebih 150,00 meter.

Sedangkan total luasan lahan yang dibutuhkan untuk proses pembangunan yakni seluas 771,51 hektare, terdiri dari 753,85 hektare berstatus kawasan hutan, 5,81 hektare berstatus Area Penggunaan Lain (APL), dan 11,85 hektare berstatus hutan produksi terbatas. (znd/link)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

BERITA LAINNYA