Jumat, Maret 29, 2024

Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Banjar, Kejari Terbitkan Sprintug

Link, MARTAPURA – Kasus perjalanan dinas DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024 yang dinilai merugikan uang negera, kini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) telah melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah anggota dewan berkaitan dengan perjalan dinas.

Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan saat ditemui sejumlah awak media pada, Kamis (12/5/2022) di teras kantor Kejari Kabupaten Banjar, Jalan Ahmad Yani, Km38 sekitar pukul 15.41 Wita, membenarkah hal itu.

“Perkara perjalanan dinas DPRD Kabupaten Banjar kini telah diberikan ke Kejari Kabupaten Banjar untuk menindak lanjuti terkait pengaduan, bukan dilimpahkan ya…,” ujar Muhammad Bardan.

Saat ini paparnya, Kejari Kabupaten Banjar sudah melakukan talaahan dan menerbitkan Surat Tugas (Sprintug) untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi tersebut, sebelum penentuan sikap apakah kasus tersebut layak atau tidak naik ketahap penyelidikan intelijen selanjutnya.

“Dalam minggu ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Kalau kemarin kan sifatnya masih klarifikasi, dan sekarang sifatnya sudah Sprintug yang nantinya ada Pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dengan batas waktu selama dua hari, dan waktu perpanjangan selama 14 hari,” ucapnya.

Baca Juga  Rabu, LSM KPK-APP Kalsel Gelar Unjuk Rasa di DPRD Banjar

Kembali mencuatnya kasus perjalan dinas atau kasus kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD ini pun, kembali menjadi sorotan dari berbagai aktivis. Bahkan aksi demo di gedung DPRD Banjar sudah dua kali digelar kalangan aktivis. Mereka meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas anggota DPRD yang terbukti melakukan tindak korupsi. Seperti yang diteriakkan Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (LSM KPK-APP Kalsel), saat menggelar aksi unjuk rasa damai di teras Kejari dan DPRD Kabupaten Banjar pada 11 Mei 2022 belum lama tadi.

Mengingat sebelumnya, terkait pengusutan kasus perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2014-2019 yang ditetapkan ketahap penyelidikan di penghujung Oktober 2017 lalu hingga kini tak kunjung ada penetapan tersangka atau kabar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).(zai/link)

TERPOPULER