Link, Martapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar sebut, dugaan Mark Up perjalanan Dinas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus berproses.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Banjar Fajar Gigih Wibowo mengatakan, perkara tersebut kini masih berproses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. Bagaimana proses selanjutnya, hasil audit itulah yang akan menentukan.
“Beberapa waktu lalu kami minta BPKP Kalsel untuk melakukan audit investigasi perkara Perjadin DPRD Kbaupaten Banjar. Nah ini itu masih berproses, jadi kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Kalsel,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com Jumat 30 Desember 2022.
Untuk hasilnya auditnya lanjut Gigih, saat ini pihaknya tidak mengetahui, karena untuk teknisi penangana auditnya ada pada pihak BPKP Kalsel.
“Silahkan tanya langsung ke BPKP bagaimana untuk hasilnya, karena Teknis penyidikan yang dilakukan mereka hanya kami tidak tahu, kita hanya menunggu hasil saja,” lanjutnya.
Gigih membeberkan jika dalam pemeriksaan audit BPKP positif ada ditemukan kerugian negara maka perkara tersebut akan dinaikan statusnya.
“Saya juga mendengar bahwa BPKP sudah memanggil anggota DPRD Kabupaten Banjar. Kepentingan mungkin untuk dimintai data-data dan klarifikasi karena ini mekanisme bagian dari Audit mereka,” akhirnya.
Seperti diketahui, hari ini Selasa 27 Desember 2022 lalu, perkara perjadin Anggota DPRD Kabupaten Banjar jilid 2 kembali mengemuka. Itu karena LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.
Ketua LSM KAKI Kalsel, Akhmad Husaini menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan kasus dugaan korupsi Perjadin DPRD Kabupaten Banjar. Untuk itu pihaknya menuntut Kejari Kabupaten Banjar untuk transparan terkait proses penanganan perkara perjadin tersebut.(oetaya/BBAM)