Kamis, April 25, 2024

Perpindahan Ibu Kota Kalsel Masih Bisa Berubah

Link, Banjarbaru – Wakil Ketua Dewan DPRD Banjarbaru, Drs.H. Napsiani Samandi, M.AP. sebut perpindahan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), ke Banjarbaru,  belum pasti terjadi.

“Meski saat ini penetapan perpindahan tersebut sudah secara resmi tertera dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (UU Provinsi Kalsel) pada 15 Februari 2022 silam, namun itu bisa saja kembali berubah,” ujarnya kepada Linkalimantan.com, Kamis 25 Agustus 2022.

Alasannya kata Napsiani, kemungkinan berubahanya kebijakan letak Ibukota Provinsi Kalsel tersebut lantaran saat ini pihak dari pejabat Kota Banjarmasin, yakni Wali Kota dan DPRD setempat, tengah melayangkan gugatan terkait perpindahan Ibu Kota.

“Saat ini gugatan itu masih berproses, kita tunggu saja bagaimana nanti hasilnya,” ungkapnya.

Napsiani menyampaikan hingga saat ini proses gugatan tersebut masih berlangsung, dan hal itu sudah berjalan  hingga 5 kali sidang di Mahakam Konstitusi.

“Apapun hasilnya nanti kita akan terima, meskipun Banjarbaru ternyata tidak jadi Ibu Kota Kalsel,” lanjutnya.

Dibeberkannya dalam persidangan itu pihak pemerintah Banjarbaru juga sudah dimintai tanggapan, dan hal tersebut sudah disampaikan melalu kuasa hukum.

Baca Juga  Warga Binaan LPP Kelas IIA Martapura, Sudah Bisa Punya e-KTP

“Intinya saya berharap hal tersebut cepat selesai, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022, yang sudah disahkan tidak berubah,” tandasnya.

Seperti diketahui, DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa (15/2/2022), resmi mengesahkan tujuh Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi menjadi undang-undang (UU), salah satunya Provinsi Kalsel.

Dalam UU Provinsi Kalimantan Selatan Bab II Pasal ke-4 disebutkan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di Kota Banjarbaru, bukan Kota Banjarmasin seperti saat ini.

Menanggapi perubahan ibu kota ini, Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Ibnu Sina menyatakan keputusan pemindahan ibu kota provinsi dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru merupakan keputusan tiba-tiba.

“Bahasa sederhananya, pemindahan ini seperti, untuk keputusannya ya, bukan prosesnya, keputusannya tiba-tiba,” ujar Ibnu Sina,

Dengan sudah adanya keputusan tiba-tiba pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel tersebut, Ibnu Sina pun melakukan gugatan  ke Mahkamah Konstitusi (MK).(oetaya/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img