Link, Martapura – Aktivitas penjarahan batubara di eks lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM), belakangan ini menghilang.
Kepala Desa (Kades/Pembakal) Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, Sarmadi pastikan aktivitas menambang ilegal di dua titik konsesi lahan eks PKP2B PT BIM sudah tidak terlihat. Hal itu sudah terjadi sejak pasca sidak Tim Pansus PT BIM dan razia Aparat Penegak Hukum (APH) beberapa waktu lalu.
“Tidak ada aktivitas tambang batubara lagi setelah sidak Pansus PT BIM DPRD Kabupaten Banjar di dua titik konsesi lahan eks PKP2B milik PT BIM yang berada di Desa Gunung Ulin pada 16 Agustus 2022 lalu,” ujarnya.
Sidak Pansus PT BIM tambahnya, diperkuat lagi dengan razia yang dilakukan APH dari kepolisian di area pertambangan.
“Aktivitas menambang ilegal di dua titik area eks PKP2B milik PT BIM sudah sepi. Bahkan, alat beratnya pun sudah tidak ada lagi, hilang entah kemana,” ujar Sarmadi usai gelaran rapat bersama Pansus PT BIM DPRD pada, Rabu (7/9/2022).
Seperti diketahui, Pansus DPRD Kabupaten Banjar saat sidak menemukan aktivitas ekploitasi tambang batubara ilegal disejumlah titik konsesi lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM) pada, Selasa (16/8/2022).
“Hari ini Tim Pansus PT BIM sudah berkunjung di dua titik lahan eks PKP2B milik PT BIM yang berada di Desa Gunung Ulin, Kecamatan Mataraman, dan menyaksikan langsung bahwa masih ada didapati aktivitas menambang ilegal yang terjadi di lahan eks PKP2B milik PT BIM,” ujar Saidan Fahmi selaku Ketua Pansus PT BIM, kala itu.
Senada dengan itu, Ketua Tim Pansus PT BIM Saidan Fahmi menambahkan, apa yang terjadi tersebut telah menjawab tudingan jika aktivitas di sana itu ilegal.
“Setelah sidak pada 16 Agustus itu, kami kembali kembali ke lokasi tambang. Informasi bahwa tidak ada lagi aktivitas tambang di sana benar adanya,” ujarnya.
Dibagian lain Saidan mengungkapkan usaha pansus untuk memperjuangkan kembali PKP2B PT BIM belumlah usai.
“Kami sudah memanggil kurator untuk meminta laporan sejauh mana tugas yang sudah dilaksanakan. Tetapi mereka tidak bisa datang. Padahal tugas kurator itu antara lain mengurangi hutang dan membayar royalti,” sebutnya.
Beberapa waktu mendatang, Saidan mengungkapkan pansus akan menemui hakim pengawas di PN Surabaya.
“Melalui jalur ini kami akan meminta penjelasan terkait tugas-tugas yang harus diselesaikan pihak kurator,” katanya.(zainuddin/BBAM)