Rabu, Juli 9, 2025
BerandaHeadlineJaga Kualitas Udara, KLH Segel PT WBLS dan PT ZNET

Jaga Kualitas Udara, KLH Segel PT WBLS dan PT ZNET

Link, Jakarta – Dua pabrik industry peleburan logam di kawasan industri Jabodetabek, PT WBLS dan PT ZNET disegel Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan (KLH/BPLH). Langkah tegas itu dilakukan dalam memperkuat upaya perlindungan dan pengelolaan kualitas udara di Jakarta dan sekitarnya yang terus menurun.

“Pada kunjungan lapangan ini, kami menemukan bahwa PT WBLS di Kabupaten Bekasi mengeluarkan asap yang berasal dari emisi fugitif akibat kurangnya pengelolaan yang baik pada proses peleburan logam. Asap tersebut langsung dilepaskan ke udara tanpa adanya sistem pengendalian yang memadai,” ungkap Menteri Hanif dikutip dari Infopublik, Jumat (13/6/2025).

Selain itu, PT WBLS juga diketahui telah memanfaatkan limbah B3 berupa mill scale (B406) dalam proses peleburan dengan teknologi induction furnace, tanpa persetujuan teknis yang sah.

Sebagai langkah tegas, tim Deputi Penegakan Hukum Lingkungan melakukan penyegelan terhadap tungku pembakaran dan area penyimpanan mill scale milik PT WBLS. Penyegelan ini dilakukan dengan penegasan bahwa kegiatan tersebut tidak dapat dilanjutkan sampai perbaikan dilakukan terhadap pengelolaan cerobong dan asap di perusahaan tersebut.

Selain PT WBLS, Menteri Hanif juga menemukan pelanggaran serius pada PT ZNETI yang menempatkan aki bekas di area terbuka yang berpotensi mencemari lingkungan. Perusahaan ini juga tidak memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan yang sah terkait pemanfaatan limbah B3 mereka. Lebih parah lagi, perusahaan ini tidak memiliki sistem pengendalian emisi, sehingga gas buang langsun terlepas ke udara tanpa pengelolaan.

BACA JUGA :  Kabupaten Sukabumi Banjir, Satu Meninggal 257 Jiwa Terdampak

“Pencemaran yang diakibatkan oleh limbah B3 berpotensi merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap perusahaan yang melakukan pelanggaran,” tegas Menteri Hanif.

Senada itu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, menambahkan bahwa penegakan hukum adalah hal yang sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

“Tindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum lingkungan. Penyegelan dan tindakan hukum terhadap pelanggar adalah langkah awal untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang mereka timbulkan. Kami tidak akan berhenti sampai kami memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku,” tegasRizal Irawan. (spy)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER