spot_img

Pintu Gerbang Batas Kota Banjarbaru- Martapura Terlantar

Link, Martapura – Pasca dirobohkan Pemko Banjarbaru, sampai saat ini pintu gerbang batas kota Banjarbaru-Martapura tak kunjung tergantikan. Persoalan asset lahan yang ada di Jalan A Yani kilometer 37 disebut sebagai kendalanya.

Kepala Dinas (PUPRP) Kabupaten Banjar, Anna Rosida Santi saat dikonfirmasi mengatakan, pembangunan pintu gerbang batas kota itu masih ada mengalami sedikit kesulitan.

“Iya masih ada kendala di lapangan. Lahan untuk pembangunan gerbang batas kota ternyata asetnya terbagi dua. Ada yang masuk wilayah Banjarbaru ada juga masuk wilayah Kabupaten Banjar,” ujarnya kepada Linkalimantan.com, Rabu 2 November 2022.

Meski begitu lanjut Anna, pihaknya tetap akan mengupayakan pembangunan dengan  mencari lokasi yang tepat. Terutama untuk lahannya berasal dari Pemerintah Kabupaten Banjar.

“Tapi memang sampai saat ini untuk menggeser atau memindahkan gerbang, kami belum mendapatkan lokasinya. Maka dari itu kami tunda dulu pembangunan gerbang,” lanjutnya.

Baca juga  Debat Perdana, Saidi Tidak Sepakat Gandeng Investor Asing

Selain permasalahan lahan, beber Anna, desain untuk rencana pembangunan pintu gerbang batas kota juga menjadi masalah, lantaran tidak diperbolehkan pihak Balai Jalan.

“Karena sesuai dengan aturan jalan, bangunan yang melintang di Jalan A. Yani tidak diperbolehkan. Nah sementara desain dari pemenang kemaren gerbangnya melintang, akibat itu kami kembali melakukan renovasi sedikit desai yang ada itu,” bebernya.

Ana menyampaikan, lebih jauh adapun untuk  dana pembanguan gerbang pihaknya belum pernah sama sekali menganggarkannya.

“Kemarin yang ada untuk dana desain saja karena waktu dulu itu pemerintah membikin  lomba untuk membuat desain gerbangnya. Dana sudah disiapkan sebesar Rp 30 juta,” tandasnya. (oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU