Link, Martapura – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar lakukan pemotongan gembok dan rantai yang membelenggu ganggang pintu utama dan pagar kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar pada Kamis (28/11/2024).
Proses pemotongan gembok dan rantai yang memblokir pintu masuk kantor Dinsos P3AP2KB pada pukul 15.00 Wita tersebut langsung dilakukan anggota Satpol PP menggunakan gerinda tangan dibawah arahan Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar Yudi Hartana.
“Kejadian inikan sudah yang ketiga kalinya. Karena mengganggu pelayanan. Sehingga kami yang melakukan pemotongan gembok dan rantai yang mengunci pintu utama kantor,” ujar pejabat definitif Kepala Bidang (Kabid) Linmas Satpol PP Kabupaten Banjar.
Menyikapi persoalan tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar Ikhwansyah yang langsung meninjau ke lokasi bersama Kepala Inspektorat Kabupaten Banjar HM Riza Dauly memastikan permasalahan tersebut akan disampaikan ke Bupati Kabupaten Banjar.
“Hari inikan sudah yang ketiga kalinya, dan otomatis berdampak pada terganggunya pelayanan untuk publik. Kita berharap kejadian ini tidak terulang lagi, dan sesuai apa yang disampaikan Inspektorat kedepan sesuai tusinya akan mengevaluasi lagi terkait dengan kepegawaiannya,” ucapnya.
Karena permasalahan di internal Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar bukan Tugas dan Fungsi (Tusi) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Banjar, Ikhwansyah memastikan akan menyampaikan permasalahan tersebut ke Tusi masing-masing.
“Kedatangan saya atas perintah pimpinan, karena itu permasalahan ini akan kami sampaikan ke Tusi masing-masing, dan Bupati Kabupaten Banjar,” tutupnya.
Penutupan akses masuk ke kantor Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar yang ketiga kalinya tersebut merupakan salah satu bentuk penolakan pegawai di Dinsos atas dikembalikannya Dian Marliana sebagai Kepala Dinas usai menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN hingga harus dibebaskan tugas sementara atau non job beberapa waktu lalu.(zainuddin/BBAM))