Link, Banjarmasin – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Kalsel serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024, digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, dari tanggal 6-8 Maret 2024 di Banjarmasin.
Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau Paman Birin menyampaikan, atas nama Pemprov Kalsel, kepada seluruh masyarakat, termasuk kepada peserta Pemilu diharapkan agar dapat saling menghargai dan saling menghormati.
Disebutkan, berbagai permasalahan yang dihadapi, mulai di TPS hingga di tempat rekapitulasi saat ini nantinya, itu adalah dinamika dan kenyataan dari sistem demokrasi.
Hal ini disampaikan Gubernur melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kalsel, Heriansyah pada pembukaan kegiatan, Rabu (6/3/2024).
Paman Birin juga berharap, pelaksanaan rapat pleno ini berlangsung sukses dan lancar. Karena kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Banua Kalsel adalah kesuksesan bersama.
Apresiasi dan terima kasih lalu disampaikan kepada Bawaslu Kalsel, hingga Pengawas TPS, kemudian jajaran TNI, Polri yang selalu siap sedia mengawal pesta demokrasi ini, dari awal hingga akhir nanti.
Disebutkan lagi, pelaksanaan tahapan pemilu, hingga hari ini, hingga masa rapat pleno terbuka di tingkat provinsi tidak lepas dari bentuk kerja sama dan dukungan oleh seluruh masyarakat Banua, baik itu dari proses partisipasi menyalurkan suara serta mengawal jalannya pesta demokrasi.
Sementara, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyebutkan jika pelaksanaan rekapitulasi ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 15 huruf f yang menyebutkan, tugas KPU Provinsi merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.
“Berkenaan dengan itu dalam pelaksanaan kegiatan rekapitulasi ini, KPU Kalsel berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum,” jelasnya. (tri)