Jumat, Maret 29, 2024

Pokir Dewan Rp400 Juta Per Anggota?

Link, Martapura – Kegiatan pembangunan yang dimiliki daerah belakangan ini diramaikan dengan pekerjaan-pekerjaan yang dibalut melalui pokok pikiran rakyat (pokir). Hal itu tentu saja dibenarkan karena memang ada landasan hukumnya. Namun menjadi tidak benar jika pekerjaan atas nama pokir tersebut tidak aspiratif.

Di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan sebagaimana di daerah lain, Pokir Dewan juga menjadi bagian dari agenda kegiatan pembangunan. Bahkan untuk urusan yang satu ini para anggota dewan kompak memperjuangkanya.

Dari penelusuran wartawan media ini terungkap kalangan politikus yang ada di DPRD Banjar sangat progresif memperjuangkan realisasi Pokir Dewan. Lebih dari itu, mereka pun memasang angka lumayan fantastik. Di Tahun Anggaran 2020 – 2021 masing-masing anggota dewan mendapatkan jatah Pokirnya Rp400.000.000.

“Itu angka untuk anggotanya, lain lagi angka untuk unsur pimpinannya,” ujar sumber tersebut.

Menanggapi hal itu, Pemerhati Pembangunan dan Sosial Masyarakat Kalimantan Selatan, Supiansyah Darham kepada Linkalimantan.com, Kamis, 24 Maret 2022, mengaku tidak mempersoalkan substansi besar kecilnya jatah. Dia justru menyoal pelaksanaannya.

“Kegiatan Pokir Dewan itukan menggunakan dana aspirasi yang digodok didewan. Dasarnya reses atau kegiatan lain yang menghasilkan tangkapan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing,” ungkap mantan politisi yang kini menyibukkan diri sebagai advocad.

Baca Juga  Perhitungan BPKP Atas Kerugian Negara Perjadin DPRD Banjar Belum Semuanya

Dikatakannya, Pokir Dewan akan berjalan sangat bagus asalkan pelaksanaannya tidak tumpang tindih. Baik tumpang tindih diantara anggota DPRD Kabupaten Banjar maupun dengan program yang ada di instansi-instansi pemerintah.

“Menjadi preseden buruk jika dalam pelaksanaannya tumpang tindih. Pasti akan berdampak ketidakmerataan pembangunan. Sebaliknya, pemerataan akan terjadi sepanjang para anggota dewan konsisten memperjuangkan aspirasi pemilihnya di daerah pemilihan masing-masing,” ujarnya.

Terpisah, Sekda Pemkab Banjar Mokhamad Hilman mengatakan, Pokir Dewan memang dibolehkan bahkan masuk dalam aplikasi Penerapan sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Tepatnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Jelas kok dasar hukumnya,” ungkapnya.

Pada intinya sebut dia, pokok-pokok pikiran anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan dalam pembahasan rancangan anggaran pembangunan dan belanja daerah.

“ Pokir Dewan ini harus dapat disampaikan tepat waktu. Agar pembahasan dokumen turunannya seperti RKPD, KUA dan PPAS, serta RKA dan RAPBD menjadi lebih terarah dan efektif,” kata mantan Kadis PUPR Pemkab Banjar ini. (spy)

TERPOPULER