Link, Martapura – Polres Banjar terus memproses perkara dugaan tindakan aktivitas tambang ilegal yang ada di Kabupaten Banjar. Kini polisi telah menyurati Kejari Kabupaten Banjar terkait penyelidikan pada kasus tersebut.
Kasat Reskirim Polres Banjar Iptu Fransiscus Manaan, mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami kasus dugaan tambang ilegal. Kini polisi juga sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Penyelidikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar.
“Jadi untuk proses perkaranya akan terus berlanjut, sampai ke persidangan,” ungkapnya kepada Linkalimantan.com di ruang kerjanya 5 September 2022.
Adapun untuk tersangkanya masih ada satu orang lanjut Manaan dan kali ini mereka terus melakukan pendalaman.
“Polres masih proses pendalaman dengan tersangka,” lanjutnya.
Perlu diketahui sebelumnya dari sekian banyak aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Karang Intan dan Kecamatan Mataraman, polisi baru mengamankan satu orang tersangka. EES dipastikan polisi sebagai pengusaha batubara diamankan beserta satu unit alat berat di lokasi tambang batubara ilegal Desa Penyambaran, Kecamatan Karang Intan.
Kapolres Kabupaten Banjar AKBP Donny Hadi Santoso melalui, Kasatreskrim Polres Banjar Iptu Fransiskus Manaan menegaskan, saat ini pihaknya masih dalam proses melakukan pendalaman kepada tersangka untuk menggali informasi.
“Untuk kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan pelaku, bisa seorang diri bisa jadi juga yang bersangkutan tidak sendiri,” ungkapnya kepada Linkalimantan.con Senin 29 Agustus 2022.
Lebih jauh dijelaskannya, penangkapan itu dilakukan pada saat tersangka tidak dalam melakukan aktivitas pertambangannya.
“Kami tangkap pelaku pada sedang beristirahat duduk, sementara alat beratnya di parkir pada area pertambangan. Di lokasi itu juga kami hanya menemukan satu orang serta alat berat jenis eksavator,” jelasnya.(oetaya/BBAM)