Jumat, April 19, 2024

Ilegal Fishing Jadi Perhatian Bupati

Link, Martapura – Aktivitas ilegal fishing akhirnya menjadi perhatian Bupati Banjar H Saidi Masyur. Perhatian tersebut setelah banyaknya masyarakat yang mulai resah akibat aktivital ilegal fishing utamanya penyetruman ikan.

Bupati Banjar H Saidi Mansyur mengambil sikap tegas terkait marakanya aktivitas ilegal fishing. Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Koordonasi (Rakoor) Mingguan yang didampingi wakilnya Habib Idrus Al Habsyie dan Sekda Banjar HM Hilman, di Aula Barakat Martapura, Senin ( 5/9/2022) pagi.

“Memberantas penyeteruman ikan yang harus kita tindaklanjuti. Karena aktivitas itu sudah berdampak pada masyarakat. Untuk itu harus benar-benar dicari solusi supaya hal-hal yang menjadi konflik bisa kita redam di lapangan,” ungkapnya.

Saidi berharap patroli dan pengawasan terhadap penangkapan ikan secara illegal tersebut lebih ditingkatkan bekerjasama dengan Satpol PP, TNI dan Polri.

Sementara itu, sudah berbulan lamanya Satpol-PP Kabupaten Banjar melakukan pengawasan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Bahkan beberapa kali instansi yang dipimpin Irwan Kunar tersebut melakukan penangkapan pada pelakunya.

Baca Juga  Seleksi Paskibraka Kabupaten Banjar Diikuti 202 Peserta

Teranyar, Koni dan Udin, warga Desa Sungai Kitanu, Martapura Timur harus berurusan dengan Satpol-PP. Soalnya kedua lelaki paruh baya ini kedapatan Satpol-PP saat pergi nyetrum ikan.

“Jelang subuh, anggota saya telah mengamankan dua warga Sungai Kitano. Keduanya ditangkap karena tengah beraktivitas menangkap ikan secara olegal. Yakni dengan cara menggunakan alat setrum,” ujar Kasatpol-PP melalui Kabid Terantibum Yusi Nihe didamping Kasi Tibum Baihaki, kepada pewarta.

Bersama kedua pelaku jelasnya, Satpol-PP juga mengamankan dua unit perangkat setrum dan satu unit kendaraan roda dua.

Tindakan penangkapan tersebut jelas Yusi, didasarkan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2005 tentang Perlindungan dan Pengawasan Sumberdaya Air.

“Perda ini merupakan regulasi sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kepunahan populasi ikan yang diburu secara masal hingga kebibitnya. Didalamnya ada sanksi ancaman pidana 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp25 Juta,” jelasnya.(spy)

spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img