Minggu, Juli 13, 2025
BerandaLinkFlashJangkauan Angkutan Umum Diperluas Hingga ke Desa

Jangkauan Angkutan Umum Diperluas Hingga ke Desa

Link, Banjarbaru – Dinas Perhubungan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan konektivitas dan pelayanan transportasi publik bagi masyarakat Banua. Salah satunya jangkauan angkutan umum yang diperluas hingga ke pelosok desa.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, M. Fitri Hernadi, usai melakukan paparan program prioritas di hadapan Tenaga Ahli Gubernur, Pj Sekretaris Daerah, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin.

Dalam paparannya, M. Fitri Hernadi menegaskan bahwa salah satu fokus utama adalah pemenuhan janji keempat Gubernur dan Wakil Gubernur, yaitu penyediaan angkutan umum yang menjangkau hingga ke pelosok desa.

“Selain penyediaan angkutan umum di wilayah perkotaan, kami juga akan memperluas jangkauan angkutan umum ke kawasan pelosok. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar keberhasilan Trans Banjarbakula dapat direplikasi di Banua Anam, Saijaan Bersujud, dan daerah lain di Kalsel,” ujar Fitri.

Selain itu, untuk mendukung mobilitas masyarakat menuju pusat pemerintahan, Dinas Perhubungan juga merencanakan pengoperasian shuttle bus perkantoran yang akan berkeliling melayani setiap perkantoran di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

BACA JUGA :  Dinkes Kalsel Siapsiaga dan Waspada Meminimalisir Infeksi Emerging 

“Pelayanan shuttle bus ini bertujuan agar masyarakat yang memiliki urusan ke perkantoran tidak perlu menggunakan kendaraan pribadi. Dengan demikian, diharapkan tercipta pelayanan yang lebih nyaman, lancar, serta terintegrasi dengan Trans Banjarbakula, BRT, dan angkutan kota Banjarbaru,” jelasnya.

Tak hanya fokus pada angkutan penumpang, Dinas Perhubungan juga menaruh perhatian besar terhadap penataan angkutan barang yang selama ini kerap menimbulkan masalah di jalan raya, khususnya kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading).

“Pak Gubernur berharap Peraturan Daerah Nomor 3 segera direvisi untuk menyesuaikan kewenangan terkait pengendalian angkutan berat, tambang, dan sawit yang melintasi jalan umum. Kami akan berkolaborasi dengan kepolisian dan pihak terkait agar peraturan ini memiliki payung hukum yang kuat,” tambahnya.

Fitri menekankan bahwa penanganan angkutan berat akan dilakukan secara terukur. Kendaraan berat hanya diperbolehkan melintas dengan ketentuan khusus dan dispensasi dari pihak berwenang, guna menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. (tri/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER