spot_img

POLRI Tetapkan 843 Tersangka TPPO

Link, Jakarta  – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap 834 orang tersangka dari kejahatan perdagangan orang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, jumlah tersangka TPPO itu berdasarkan analisa dan evaluasi periode 5 Juni hingga 20 Juli 2023.

“Jumlah tersangka TPPO sebanyak 834 orang,” kata Ramadhan dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023).

Adapun, jumlah laporan polisi yang masuk terkait kasus perdagangan manusia sampai saat ini sebanyak 684 laporan.

Dari jumlah tersebut, pihak Satgas TPPO telah berhasil menyelamatkan 2.154 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Brigjen Ramadhan, modus paling banyak dilakukan tersangka TPPO adalah dengan alasan korban dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Modus yang dilakukan, Pekerja Migran Legal (PMI)/ Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 477. ABK sebanyak 9. PSK sebanyak 208. Eksploitasi Anak sebanyak 53,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, dirinci penanganan kasus TPPO di beberapa wilayah seperti di Polda Kepulauan Riau yang menemukan dugaan Tindak Pidana Eksploitasi anak dibawah umur sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras dengan korban bernama saudari FOR.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan yang diduga pelaku yaitu saudara LN serta barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga  Polri Bergerak Ungkap Sindikat Jaringan TPPO

Kemudian, Polda Bengkulu yang menemukan kasus dugaan Tindak Pidana Asusila yang dilakukan oleh saudara H.

Pada kasus tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp500.000.

Modus pelaku adalah menyediakan perempuan dan tempat untuk melakukan TPPO dan atau asusila (mucikari).

Selanjutnya, petugas Polres Bandara di Bali mendapati beberapa orang mencurigakan yang akan bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Polri pun telah mengamankan empat WNI yang mengaku akan bekerja di Qatar.

Kemudian telah ditemukan bahwa 1 (satu) orang yang diduga sebagai tersangka penyalur para pekerja dan 3 (tiga) orang lainnya menjadi korban, selanjutnya ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Aktivitas TPPO pun ditemukan di wilayah NTB. Polri mendapatkan laporan saudara JPS alias J dengan meminta tolong kepada saudara TB alias T untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi.

Setelah proses administrasi telah dibuat kemudian korban berangkat Bandara ditemui bahwa korban akan diberangkatkan ke Turki bukan ke negara Abu Dhabi sesuai perpanjian awal. (spy)

 

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU