Link, Jakarta – Ketua KPK Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi. Sebagai penggantinya Jokowi menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.
Pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK disampaikan Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023) malam.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, dan sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” jelasnya.
Menurut Ari Dwipayana, Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres setelah tiba di Bandara Halim Perdanakusuma dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
“Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri termaktub Nomor 116 tanggal 24 November 2023,” pungkas Staf Khusus Presiden Joko Widodo ini.
Untuk diketahui, Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI.
Pria kelahiran Manado itu lantas menjadi Komisioner KPK bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pantauli Siregar, dan Nurul Ghufron, dan dilantik pada 20 Desember 2019.
Menurut situs resmi KPK, Nawawi Pomolango mengawali kariernya sebagai hakim Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Halmahera Tengah, pada 1992. Ia bertugas di sana selama empat tahun, sebelum pindah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulut.
Kariernya sebagai hakim berlanjut ke Pengadilan Negeri Balikpapan, lalu ditugaskan di Pengadilan Negeri Makassar pada 2005.
Reputasi Nawawi semakin dikenal ketika mengemban tugas di PN Jakarta Pusat pada 2011-2013. Ia kemudian menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada 2016, sebelum akhirnya dapat promosi sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2017.
Sementara itu, penetapan Nawawi sebagai Ketua Sementara KPK menyusul pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan ketua KPK.
Firli diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11). Ia pun mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang disematkan kepadanya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang. (tri)