Jumat, Maret 29, 2024

PT BIM Menangkan Sebagian Gugatan

Link, Martapura – PT Barakat Intan Mandiri menangkan sebagian gugatan terhadap Kementerian ESDM, terkait pencabutan izin eksplorasiĀ  tambang batu bara PKP2B di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (9/8/2022).

Dilansir www.kbk.news, kabar menangnya gugatan PT Banjar Intan Mandiri (BIM) ini disampaikan Ketua Pansus PT BIM DPRD Banjar, Saidan Pahmi.

“Gugatan PT BIM di Pengadilan Niaga Surabaya terhadap pencabutan izin PKP2B oleh Kementerian ESDM dikabulkan atau dimenangkan majelis hakim,” tegasnya, Selasa ( 9/8/2022) siang.

Kemenangan PT BIMĀ  di PTUN Surabaya ini, beber Saidan, belum bisa dieksekusi, sebab pihak Kementerian ESDM mengajukan Kasasi.

“Proses hukum akan berlanjut, sebab pihak Kementerian ESDM mengajukan Kasasi,” tegas politisi Partai Demokrat.

Berikut sekilas kutipan putusan Pengadilan Niaga Surabaya :

Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya:

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, : Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum:

Menyatakan surat Tergugat No. 20220110-01-62835 tertanggal 10 Januari 2022 perihal Pencabutan Izm adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena merugikan boedel pailit.

Menyatakan surat Tergugat No. T-837 RKAB/MB 05/DJB,8/2022 tertanggal 2 Februari 2022 perihal Penolakan RKAB PKP2B Tahun 2022 PT Banjar Intan Mandiri adalah tidak sah dan tdak memilki kekuatan hukum mengikat karena merugikan boedel pailit.

Menyatakan Penetapan No 54/Pdt.Sus PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 11 Januari 2021 tentang memberikan izin kepada Tim Kurator PT. Banjar Intan Mandiri (Dalam Pallit) untuk melanjutkan usaha dan menjaga harta debitur pailit (Going Concern) adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat,

Baca Juga  DPMD Kumpulkan BPD se Kabupaten Banjar

Memerintahkan kepada Tergugat untuk melaksanakan Penetapan No 54/Pdt Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 11 Januari 2021 tentang izin kepada Tim Kurator PT. Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) untuk melanjutkan usaha dan menjaga harta debitur pailit (Gong Concem) dan memerintahkan agar perjanjian tertanggal 23 Desember 2015 antara Pemerintah RI c/q Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral c/q Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara (Tergugat) dengan PT. Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) tetap dilanjutkan dan diteruskan.

Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengaktifkan kembali system elektronik Minerba Online Monitonng System (MOMS) dan system elektronik lainnya, serta menyerahkan pengelolaannya kepada kurator.

Memerintahkan PT Banjar Intan Mandiri (Dalam Pailit) untuk tetap melakukan usaha penambangan batubara, meliputi kegiatan : konstruksi, penambangan, pengolahan dan / atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eskplorasi lanjutan.

Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya-biaya yang ditimbulkan perkara ini sejumlah Rp 2. 109.000 109Ā  (dua juta seratus sembilan ribu rupiah).(spy)

TERPOPULER