Minggu, Mei 19, 2024

Rakor Camat dan Lurah Fokuskan Penataan Bangunan

Link, Banjarbaru- Camat dan Lurah se-Kota Banjarbaru kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bulan Juni 2022, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Loktabat Utara, Jalan Karang Anyar No.2, Kota Banjarbaru, Selasa (14/06/2022).

Rakor kali ini difokuskan mengenai bangunan kumuh dan liar yang berada di trotoar ataupun bahu jalan di beberapa wilayah Kota Banjarbaru. Pemerintah Kota Banjarbaru sesegara mungkin untuk menertibkan bangunan-bangunan tersebut.

Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyampaikan, Rakor kita hari ini memfokuskan kepada penegakan perda terkait perumahan kumuh dan bangunan-bangunan liar di Kota Banjarbaru.

“Ini adalah mengantisipasi bahwa Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi jadi harus kita antisipasi sejak dini untuk penata Kota Banjarbaru,” katanya.

Wartono melanjutkan, tidak hanya penertiban di daerah Kawasan kumuh dan liar, dalam rakor juga membahas terkait permasalahan fungsi pasar yang di Kota Banjarbaru.

“Masalah pasar laura, pondok manga dan lain-lain untuk mencari solusi. Karena kita ketahui pasar pondok mangga dan laura itu pedagang yang berjualan didalam (resmi) itu banyak yang komplain. Disebabkan banyak pedagang yang berjualan diluar (dijalan),” ujarnya.

BACA JUGA  Pemko Banjarbaru Gandeng Akademisi

Masih kata Wartono, bangunan-bangunan liar yang berada di sudut-sudut Kota Banjarbaru memiliki aliran listrik dari PLN.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak PLN untuk tidak memasang aliran listrik dibangunan-bangunan liar. Kalau bangunan-bangunan liar tersebut mengganggu dan sebagainya akan segera ditegakkan dan ditindak,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Drs. H. Said Abdullah mengatakan, guna penataan Kota Banjarbaru, dirinya meminta kepada Disperkim Kota Banjarbaru untuk menambah penerang jalan khususnya didaerah Kelurahan Guntung Manggis.

“Kami akan mengusulkan tambahan PJU sepanjangan jalan Kelurahan Guntung Manggis, mudah-mudahan juga bundaran Guntung Manggis itu bukan sekedar bundaran, tapi bundaran yang bagus,” tuturnya.

Bangunan yang dijadikan tempat berjualan sekaligus menjadi tempat tinggal yang berada disudut-sudut Kota Banjarbaru akan segera ditertibkan, sebab bangunan tersebut melanggar aturan larangan pemanfaatan jalur hijau untuk bangunan.(wahyu/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER