Jumat, Mei 16, 2025
BerandaHeadlineRaperda Reklame dan Percepatan Penurunan Stunting Disahkan Jadi Perda

Raperda Reklame dan Percepatan Penurunan Stunting Disahkan Jadi Perda

Link, Banjarbaru- DPRD Banjarbaru mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Reklame dan Percepatan Penurunan Stunting menjadi Perda pada rapat Paripurna, Kamis (6/3/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra dan diikuti anggota serta jajaran eksekutif lainnya.

“Kami bersama dua unsur pimpinan dan Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin menandatangani nota kesepakatan yang menandai sahnya dua raperda menjadi perda Pemkot Banjarbaru,” ujar Rizky dikonfirmasi di Banjarbaru, Jumat.

Sebelumnya, Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin mengatakan, Perda tentang Penyelenggaraan Reklame mengatur tata ruang, estetika dan norma keagamaan, ketertiban hingga keasusilaan.

BACA JUGA :  LKPJ Wali Kota TA 2021, DPRD Banjarbaru Sampaikan 13 Rekomendasi

“Perda reklame diharapkan menjadi solusi permasalahan pemasangan reklame yang dilaksanakan efektif dan pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum atas pemasangan reklame,” sebut Aditya.

Sedangkan Perda Percepatan Penurunan Stunting bertujuan meningkatkan kesadaran dan perubahan perilaku masyarakat untuk mencegah terjadinya stunting di lingkungan sekitarnya.

“Diharapkan, Perda Percepatan Penurunan Stunting meningkatkan sinergi seluruh pihak dalam upaya mencegah terjadinya stunting agar terwujud masyarakat yang sehat dan bebas stunting,” kata Aditya. (wahyu)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER