Link, Banjarbaru –Tersangka tindak pidana siber RNS (22) hecker pemilik 70 ribu akun di 43 negara yang ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerjasama dengan FBI dan Interpol mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru secara online, Kamis, (17/3/2022) siang.
Sidang dipimping oleh Hakim Ketua, Raden Satya W beserta dua hakim anggota dan panitera dan Penuntut Umum (PU) Ganes Adi, atau yang mewakili. Tergugat sendiri kehadirannya diwakili pengacara. RNS sendiri dihadirkan via daring dari Mapolres Banjarbaru yang dihubungkan ke persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru menyebutkan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan RNS mencapai Rp1,127 Miliar lebih. Nilai tersebut dari ditotal kejahatan yang disangkakan sejak tahun 2019 sampai 2021.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pratama Muhammad Rizky menerangkan, hari ini merupakan sidang pertama RNS dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum. Setelah siding pertama ini, nantinya pada 22 Maret mendatang akan diadakan sidang kedua.
“Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi, kemungkinan dilaksanakan secara online lagi,” ujarnya.
Menurut Pratama, rentang waktu persidangan tindak pidana siber tersebut tidak bisa dipastikan. Yang jelas, jika melihat sidang pidana biasanya, maka paling lambat sidang RNS hingga 3 bulan.
Sekadar diketahui bahwa RNS ini merupakan hacker ber KTP Kalimantan Selatan, yang menjual alat hacker. Korbannya sampai ke mancanegara dengan menggunakan bitcoin sebagai alat transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih dari 70 ribu akun korban tersebar di 43 negara telah dibobol. Para peretas berhasil mencuri data korban yang berasal dari Thailand, Hong Kong, Jepang, Prancis, USA, dan Inggris.(wahyu/BBAM)