Linkalimantan.com-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk tersangka Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim Bahat (BBSB) dan istrinya Ary Egahni (AE).
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023) sebagaimana dilansir dari infopublik.id
“Sembilan saksi yang diperiksa atas nama Fauny Hidayat (Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia), Erma Yusriani (Direktur Keuangan PT. Poltracking Indonesia), Lim Nye Hien (Direktur Utama PT. Timbul Jaya Karya Utama), Hendri (Direktur PT. Roading Multi Makmur Indonesia), Komisaris (PT. Timbul Jaya Karya Utama), Niksen S. Bahat (Dokter), Marzuki Karim (Direktur CV Mentari), Christine (Finance Hotel Intercontinental Pondok Indah), dan Yunita Liong (Sales Executive Kalawa Boulevard (PT Bersama Satmaka Cipta)
Lanjut Ali, pemeriksaan sembilan saksi ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan anggaran dan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kedua Tersangka tersebut yaitu BBSB Bupati Kapuas periode 2013 sampai 2018 dan 2018 sampai 2023, serta AE Anggota DPR RI.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Maret s.d 16 April 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkara ini Tersangka BBSB diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab. Kapuas dan beberapa pihak swasta. Kemudian Tersangka AE diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah. Dimana sumber uangnya berasal dari berbagai pos anggaran resmi pada SKPD di lingkungan Pemkab. Kapuas.
Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima BBSB digunakan antara lain untuk biaya operasional dalam pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah, serta keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI pada tahun 2019. Kemudian terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. Mengenai besaran uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 Miliar.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.