Link, Martapura – Sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tuntas sudah. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan gugatan dicabut.
Sengketa PAW almarhum Hj Diah Miyatri Daniar dari Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (7/3/2023), berakhir damai. Pengugat Muhammad Rusdi dalam sidang lanjutan di PN Martapura mencabut gugatan.
Supiansyah Darham, Kuasa Hukum salah satu pihak tergugat atas nama Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi, usai persidangan menjelaskan, proses persidangan berjalan wajar dan terjadi kesepakatan damai.
“Setelah terjadi perdamaian dan gugatan dicabut, Muhammad Rusdi akhirnya yang akan menjadi PAW dari almarhum Hj Diah Miyatri Daniar dari Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Banjar. Artinya sengketa PAW sudah selesai,” ungkap Supiansyah usai sidang.
Proses perdamaian di PN Martapura tersebut ungkapnya, penggugat Muhammad Rusdi mencabut gugatannya dan disaksikan moderator PN Martapura, Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi, Perwakilan KPU Kabupaten Banjar, Ketua DPC PDIP Kabupaten Banjar Fahrani.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi kepada Linkaimantan.com menjelaskan, sebelummya telah terjadi beberapa kali mediasi untuk mencari solusi terbaik dari sengketa PAW tersebut.
“Saya selalu ingatkan, jalan berdamai adalah cara terbaik. Karena bagaimana pun dan siapa pun yang nantinya menjadi PAW adalah kader PDI-P Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Hasilnya kata Rofiqi, M Rusdi menggugat bersedia mencabut gugatannya dan yang digugat bersedia mengakomodir apa yang digugat oleh penggugat.
“Ini bagus dalam budaya berdemokrasi. Karena saya sering bilang begini, dalam demokrasi itu perkelahian di jalanan perkelahian di warung dipindahkan ke meja hijau. Jadi nanti biarkan palu hakim yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas politisi muda Partai Gerindra ini, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Banjar Fahrani mengatakan, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menjaga nama baik partai dan membesarkan partai. Sedangkan Pembakal Hairi siap mengikuti keputusan partai dan keputusan pengadilan.
“Keputusan Partai (PDIP) mengikuti keputusan pengadilan,” ungkap Fahrani.
Selanjutnya Muhammad Rusdi selaku penggugat menyatakan, bahwa dalam perdamaian tersebut tergugat 1 DPC PDIP Kabupaten Banjar membatalkan PAW atas nama Muhamad Hairi, menggugurkan SK DPP, dan menetapkan dirinya sebagai PAW di DPRD Kabupaten Banjar.
“Atas itu saya ditunjuk sebagai sebagai PAW DPRD menggantikan almarhumah Hj Diah,” ungkapnya. (oetaya/BBAM)