Link, Martapura – Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, sejumlah urusan birokrasi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mengalami peningkatan. Nilainya 78,18 atau masuk kategori “Terjaga”.
Kendati demikian, nilai internalnya masih berada di level waspada atau rentan terhadap praktik menyimpang, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang dipengaruhi oleh integritas pelaksanaan tugas, pengelolaan SDM, serta indikasi perdagangan pengaruh (trading in influence). Skornya 76,12.
Atas dasar tersebut, Analis Tindak Pidana Korupsi (TPK) Ahli Madya KPK, Nur Cahyadi, dalam kegiatan Sosialisasi Antikorupsi di Aula Mini Barakat Lantai II, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar pada Rabu (29/4/2026), kembali mengingatkan bahwa hasil SPI yang meningkat tidak menjamin Pemkab Banjar bebas dari praktik KKN.
“Status hijau tidak menjamin aman. Ada daerah yang tetap terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) meski indeksnya baik. Jangan sampai terjadi di Kabupaten Banjar,” ujar Nur Cahyadi.
Terlebih, pada 2024 lalu, berbagai urusan birokrasi di lingkup Pemkab Banjar yang dipimpin Bupati/Wakil Bupati Banjar, H Saidi Mansyur–Said Idrus Al Habsyi, berada di level “Waspada” dengan skor 76,72. Sementara itu, penilaian internal lebih rendah, yakni 73,83. Sebanyak 11 dari 25 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kecamatan, masuk zona merah dengan kategori “Rentan” berdasarkan hasil SPI dari KPK.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Banjar, Rakhmat Dhani kembali menekankan, bahwa Inspektorat perlu memperkuat peran pengawasan dan pendampingan.
“Inspektorat harus mampu menjadi konsultan yang memberi kepastian terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. Ke depan, akan dilakukan intervensi terhadap SKPD yang memiliki indeks SPI rendah,” katanya.
Tak hanya itu, pejabat definitif Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banjar ini menambahkan bahwa perbedaan penilaian SPI internal dan eksternal menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya pada satuan kerja dengan kategori merah.
“KPK mendorong penguatan sistem pengawasan dan integritas aparatur guna mencegah praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak tata kelola pemerintahan daerah,” tutupnya. (znd/link)






