Rabu, Mei 21, 2025
BerandaHeadlineTak Ada Perombakan Jabatan Besar-besaran di Pemkab Banjar

Tak Ada Perombakan Jabatan Besar-besaran di Pemkab Banjar

Link, Martapura –  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pastikan enam bulan pasca pelantikan bupati – wakil bupati terpilih pada 20 Februari 2025 lalu, tidak ada perombakan besar-besaran jabatan hasil mutasi dan promosi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Dr Erny Wahdini saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (29/4/2025).

“Berdasarkan peraturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), enam bulan pasca pelantikan memang baru bisa dilaksanakan. Tapi tidak besar-besaran, mungkin hanya untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong saja agar tidak ‘riyeh’ (kerepotan) atau ribut,” ujarnya.

Terlebih, lanjut Dr Erny, capaian kinerja Pemkab Banjar di bawah kepemimpinan H Saidi Mansyur – Said Idrus Al Habsyie sebagai bupati – wakil bupati meraih penghargaan lima besar terbaik nasional terkait kinerja daerah.

“Pengisian jabatan atau rotasi dan mutasi akan dilaksanakan sebelum seleksi lelang terbuka (selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Karena itu kita lakukan penyusunan, dan akan mengisi jabatan yang kosong,” katanya.

BACA JUGA :  BPKP Kalsel Lakukan Entry Meeting Bersama Pemkab Banjar

Dilihat dari jumlah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun atau purna tugas. Dr Erny, berharap dalam roda pemerintahan tidak krisis Sumber Daya Manusia (SDM) di tengah capaian kinerja Pemkab Banjar yang sangat bagus saat ini.

“Paling tidak bisa mencukupi, karena polanya harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum enam bulan pasca pelantikan bupati – wakil bupati. Kalau sudah lewat enam bulan tentu cukup mengantongi Persetujuan Teknis (PERTEK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) saja, dan terbit SK,” jelasnya.

Lebih lanjut Dr Erny mengamini terkait adanya ASN yang telah mengajukan mutasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).

“Memang ada dua ASN yang mengajukan pindah ke Pemprov, tapi masih berproses pertimbangan dari tim. Selama kepala daerah mempertahankan atau memerlukan, apakah mengizinkan atau tidak, itu kewenangan kepala daerah,” tutupnya. (zainuddin/BBAM))

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER