Link, Martapura – Setelah disurati, akhirnya Polres Banjar memenuhi permintaan Ketua Tim Pengacara Ketua DPRD Banjar HM Rofiki, Supiansyah Darham. Yakni dengan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Namun demikian, kepada Linkalimantan.com, Supiansyah mengaku hingga saat ini Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan tanda tangan belum juga ada kejelasan.
“Kalau untuk SP2HP sudah lengkap kami miliki, tetapi hasil pemeriksaan dari saksi ahli hukum pidana yang mengatakan ada tindakan pidana atau tidak itu belum sama sekali kami terima,” ungkapnya melalui pesan suara Minggu 23 Oktober 2022.
Padahal beber Supiansyah, pihak polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi Ahli Hukum Pidana.
“Artinya sudah ada hasil, harusnya disampaikan saja, karena kami ingin mengetahuinya, jika ada pidana maka dilanjutkan saja. Sementara jika tidak bisa langsung SP 3 dalam hal ini di hentikan,” bebernya.
Namun lanjut Supian jika tidak ada pidana, pihaknya juga harus mengetahui apa penyebabnya. Mengapa demikian, karena perkara pemalsuan tanda tangan seperti ini, sebutnya tidak baru ini saja ditangani olehnya.
“Waktu dulu perkara tanda tangan palsu juga pernah saya tangani dan ada pidana yang mana tersangka tersebut di penjara 2,5 tahun. Itu juga saya ingat betul perkara tersebut ditangani juga oleh polres Banjar. Hasilnya tertuang dalam surat putusan nomor 327/Pid.B/2017/PN Mtp. 5 September 2017 yang lalu,” lanjutnya.
Bahkan dalam kasus yang dulu tegas Supiyansah, tidak ada pelaku tidak ada merugikan pelapor, karena oknum hanya menanda tangani cek saja.
“Sementara perkara saat ini yang saya tangani kerugian sudah sangat jelas ada. Dimana akibat masalah tersebut, hingga sampai pemilihan ketua komisi III di DPRD Banjar, belum ada kepastian,” tegasnya.
Artinya jika ini tidak ada pidananya, masa semua orang boleh memalsukan tanda tangan.
“Misalnya tanda tangan Gubernur, Bupati Kapolres Wali Kota boleh tanda tangannya boleh kita palsukan,” tandasnya.(oetaya/BBAM)