BerandaHukum PolitikLinkPolesiPerkuat Fundamental BUMD, Raperda Penyertaan Modal PTAM Intan Banjar Disahkan

Perkuat Fundamental BUMD, Raperda Penyertaan Modal PTAM Intan Banjar Disahkan

Link, Martapura – DPRD Kabupaten Banjar rampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal berupa barang milik daerah untuk Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum (PTAM) Intan Banjar pada Rabu (8/4/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana juga dihadiri Direktur Utama (Dirut) PTAM Intan Banjar, Syaiful Anwar.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kabupaten Banjar, H. Saidi Mansyur mengatakan, Raperda tentang penyertaan modal berupa barang milik daerah kepada PTAM Intan Banjar sebagai langkah strategis dalam memperkuat fundamental Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Banjar Duga Ada Penyalahgunaan Anggaran Stunting

“Penyertaan modal ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas layanan, perluasan jaringan, serta optimalisasi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.

Kebijakan tersebut, menurut Saidi Mansyur, diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan air minum yang profesional, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

BACA JUGA :  PTAM Intan Banjar Kembali Buka Promo Akhir Tahun

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama dan apresiasi sehingga Raperda penyertaan modal PTAM dan dua Raperda lainnya dapat diselesaikan,” katanya.

Dengan disepakatinya tiga Raperda menjadi Perda, Pemkab Banjar menegaskan arah kebijakan pembangunan yang berfokus pada penguatan pelayanan publik, peningkatan kinerja BUMD, serta akselerasi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (znd/link)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

BERITA LAINNYA