Jumat, Mei 17, 2024

Tak Netral Saat Pemilu, Sanksi Berat Hadang Aparat Desa

Link, Martapura – Kades dan BPD wajib netral saat pelaksanaan Pemilu sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 30 Ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang desa. Jika melanggar larangan tersebut maka mereka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran baik secara tertulis dan lisan. Jika masih tidak menghiraukan maka akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara hingga secara permanen.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialuddin saat dikonfirmasi terkait sanksi terhadap Kades, serta perangkat desa dan BPD jika terlibat dalam kampanye partai politik (Parpol) pada Pemilu yang akan berlangsung pada 28 November 2023 – 10 Februari 2024 mendatang.

UU Nomor 6/2014 tersebut tambah Syahrialuddin yang didampingi Hafizh Anshari selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes), memastikan juga berlaku bagi perangkat desa yang tertuang dalam Pasal 52 Ayat 1 dan 2.

“Harus netral, mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon atau pasangan calon (Paslon) pada Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024 mendatang. Dan dilarang menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan mereka, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon atau Paslon, hingga mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan,” tegasnya.

Baca Juga  BPBD Banjar Berikan Dukungan Untuk Pencarian Korban Terseret Ombak Pantai Batakan 

Selain UU Nomor 6/2014, lanjut Syahrialuddin, Kades, perangkat desa, dan BPD yang tidak netral juga dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun dan denda sebesar Rp12 Juta berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

“Kami berharap agar Kades, perangkat desa, dan BPD dapat memperhatikan empat poin larangan tersebut. Kami juga sudah menggelar rapat koordinasi (Rakoor) bersama Kades se-Kabupaten Banjar pada 11- 12 September 2023 lalu untuk membahas terkait netralitas saat Pemilu,” katanya.

Selain itu, Syahrialuddin memastikan, jelang masa kampanye Pemilu 2024, Dinas PMD Kabupaten Banjar akan kembali memberikan surat imbauan ke desa-desa terkait netralitas saat Pemilu.

“Sehingga mereka tidak lupa. Bahkan saat berkegiatan ke desa-desa, kami selalu menyampaikan imbau ini. Terlebih, selain Kades, perangkat desa, dan BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), RT, Karang Taruna, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PPK), Posyandu, hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) juga dilarang berafiliasi dengan Parpol berdasarkan UU Nomor 18/2018 yang mengatur tentang LKD,” pungkasnya. (zainuddin/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER