Link, Martapura –Tanda Tangan Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi yang diduga dipalsukan dan sedang diperoses polisi, mendapat perhatian Dr. Abdul Hamid, SH.MH, Ketua Divisi Hukum dan HAM Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Kalimantan Selatan (Kalsel) Forum Silaturahmi Doktor Indonesia.
“Perkara Tanda Tangan Palsu ini secara hukum harus ditelusuri secara mendalam terlebih dahulu,” ujar Abdul Hamid yang juga Dosen Hukum Universitas Islam, Kalimanatan Selatan Banjarmasin, kepada Linkalimantan.com melalu telpon seluler Kamis (14/7).
Mengapa demikian, karena jelasnya, ditengah kemajuan teknologi saat ini, hukum telah membenarkan untuk penandatanganan tersebut ada dua yang disetujui, yakni secara manual dan elektronik atau scene.
“Jika Ketua Dewan itu keberatan karena tanda tangannya discene, tanpa persetujuan terlebih dahulu darinya, maka itu dibenarkan. Karena dalam aturan hukum, pemalsuan tanda tangan diatur pada pasal 623 ayat 1 KUHP, Pidana,” ungkapnya
Namun pada persoalan ini paparnya lebih lanjut, pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian juga harus jeli.
“Pemalsuan tanda tanga memang dapat dipidana, apabila surat yang dapat menerbitkan hak. Nah, kira-kira surat itu menerbitkan hak atau tidak,” sebutnya dengan nada tanya.
Hamid pun memaparkan, yang dimaksud dengan hal tersebut umpanya, pemalsuan tanda tangan digunakan untuk menerbitkan izsah, karcis, kamudian surat yang diterbitkan apakah berupa perjanjian atau tidak.
Jika tidak, lalu surat yang diduga ditandatangani palsu itu dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang atau tidak. Umpamanya lagi seperti kuitansi pembayar seperti cek.
“Nah inikan bukan seperti itu, unsurnya tidak memenuhi sebenarnya, kalau itu berkaitan dengan pasal yang saya sebut tadi,” jelasnya.
Tetapi karena perkara tersebut sudah dilaporkan pihak polisi akan terus mendalaminya, dan untuk membuktikan pasal itu benar atau tidak maka mereka akan memangil dari para saksi korban atau pelapor. Lalu saksi yang menangani kegiatan itu, semua yang terlibat pada masalah ini tidak ada orang luar dari skrtariat.(oetaya/BBAM)