Kamis, Maret 28, 2024

Tenaga Honorer Resmi Dihapus November 2023

Link, Banjarbaru – November 2023 pemerintah resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.

Penghapusan tenaga honorer sejalan dengan amanat yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018. Dalam aturan tersebut, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK.

PP 49/2018, sendiri mengatur ketentuan status kepegawaian lima tahun sejak aturan diundangkan pada 28 November 2018. Artinya, mulai 28 November tahun depan sudah tidak ada lagi  honorer.

Adapun edaran terkait penghapusan honorer telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Aturan ini diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Menindaklanjuti edaran tersebut, maka Tjahjo meminta jajarannya untuk meminta para pejabat pembuat komitmen untuk melakukan penataan PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Pemberhentian Massal Honorer Batal Dilaksanakan

Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan  amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.(spy/bbs)

TERPOPULER