Link, Martapura – Tindakan merugikan negara dari kegiatan perjalanan dinas Oknum Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjar yang berulang, sepertinya tidak membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar cukup berani membawa persoalan tersebut hingga ke meja hijau.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada Perjadi oknum Pimpinan dan Aanggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024 sepertinya akan segera dihentikan. Indikasi tersebut diungkapkan Kajari Kabupaten Banjar M Bardan kepada sejumlah pewarta.
“Memang pada kasus ini sudah ditemukan kerugian negaranya. Namun, kasus ini masih memungkinkan untuk dihentikan,” ujar M Bardan, Jumat 23 Juni 2023.
Dijelaskannya, kasus tersebut hingga saat ini statusnya penyelidikan.
“Beda jika statusnya penyidikan. Maka pengembalian memang tidak menghapus pidananya. Tapi, inikan masih ditahap penyelidikan untuk mengumpulkan data dan bahan, serta menganalisa dari semua sisi terkait unsurnya. Karena ada unsur kerugian negaranya, hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan kita ke Kejati,” jelasnya.
Dibagian lain diketahui, proses pengembalian Kerugian Keuangan Negara (PKN) atas kasus dugan korupsi pada Perjadin DPRD Tahun Anggaran (TA) 2020 -2021 terus berlangsung.
“Pemanggilan anggota dewan hampir rampung, tinggal tiga orang saja yang masih belum. Pokoknya hampir 100 persen sudah dikembalikan dengan data dukungnya. Pemanggilan inikan guna memenuhi petunjuk dari kelengkapan kemarin,” ujar Bardan.
Tak hanya itu, Muhammad Bardan memastikan bahwa Kejari Kabupaten Banjar sudah melakukan check bukti setor ke nomor rekening Kabag Penyetoran.
“Sudah Rp400 Jutaan, tinggal tiga orang itu saja, maka soal kerugian negara semua dikembalikan. Terkait laporannya juga sudah kita buatkan dan kita sampaikan ke Kejati dan menunggu petunjuk selanjutnya seperti apa, katanya.(oetaya/BBAM)