Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlineAnggaran Perjalanan Dinas KPU Jadi Temuan BPK

Anggaran Perjalanan Dinas KPU Jadi Temuan BPK

Link, Jakarta  – Penggunaan anggaran perjalanan dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya KPU harus mengembalikan kelebihan anggaran perjadin.

Dalam keterangannya Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan lembaganya telah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas KPU yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ke kas negara.

“Gambarannya begini, misalkan, dianggarkan perjadin satu orang katakanlah Rp10 juta, ternyata yang terealisasikan Rp8 juta, kan masih ada Rp2 juta. Itu yang kemudian temuan awal itu dinyatakan belum disetorkan ke kas negara atau belum dikembalikan, tetapi sekarang ini sebetulnya semua angka yang temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara,” kata Hasyim melalui keterangan resmi, Senin (10/6/2024).

Hasyim menyampaikan hal itu untuk menanggapi temuan BPK pada laporan keuangan KPU RI tahun 2023, mengenai kelebihan anggaran perjadin yang belum disetorkan kepada kas negara sejumlah Rp10,57 miliar.

Baca juga  PN Jakarta Pusat Hukum KPU untuk Menunda Pemilu

Hasyim mengatakan, bahwa proses pengembalian tidak sederhana karena harus diselaraskan terlebih dahulu mengenai sisa anggaran yang tidak digunakan.

“Setelah diadministrasikan, baru kemudian disetorkan ke kas negara. Akan tetapi, pada dasarnya hari ini (Senin), pada saat RDP (rapat dengar pendapat) itu sesungguhnya temuan BPK tentang kelebihan sisa anggaran perjadin yang Rp10,57 miliar itu sudah disetorkan KPU ke kas negara,” ujarnya.

Selain menyetorkan ke kas negara, lanjut Hasyim, KPU RI juga telah melapor ke BPK mengenai sisa anggaran tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mempertanyakan anggaran perjalanan dinas KPU RI saat rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin (10/6/2024). (spy)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER