Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaLinkPolesiTiga Kursi Jabatan di Kecamatan Karang Intan Kosong

Tiga Kursi Jabatan di Kecamatan Karang Intan Kosong

Link, Martapura – Kosongnya tiga kursi jabatan penting di Pemerintahan Kecamatan Karang Intan menjadi perhatian khusus Pemkab Banjar. Apalagi saat ini dalam kondisi menjelang pelaksanaan puncak Pemlu 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Dr Erny Wahdini menjelaskan, bahwa Pemkab Banjar akan segera melakukan pengisian kekosongan jabatan tersebut.

“Kalau tidak salah, ada tiga kursi jabatan kosong di Kecamatan Karang Intan, yakni untuk jabatan Camat, Sekcam, dan  Kepala Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PM),” ujarnya pada, Rabu (7/2/2024).

Karenanya, lanjut Dr Erny, sebelum pemungutan suara Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang, Pemkab Banjar akan segera mengisi sejumlah kursi jabatan yang lowong, khususnya di Kecamatan Karang Intan

“Tentunya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dipersiapkan harus sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk posisi-posisi tersebut, tak terkecuali untuk mengisi kekosongan jabatan di Kecamatan Karang Intan,” katanya.

Baca juga  SE Moratorium Mutasi Hambat Karir ASN?

Bahkan, papar Dr Erny. Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur menginginkan agar segera melaksanakan pengisian untuk posisi jabatan yang masih lowong di Kabupaten Banjar.

“Kami berharap segera dilantik untuk pejabatnya,” tuturnya.

Dr Erny memastikan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar yang menangani kecamatan dan desa, serta meminta petunjuk Bupati Kabupaten Banjar.

“Kita akan berupaya seoptimal mungkin, dan pejabat yang ditempatkan harus sesuai dengan kompetensi dan kualifikasinya. Sebenarnya banyak pejabat dilingkungan Pemkab Banjar yang berpotensial, utamanya yang berlatar belakang Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN),” ungkapnya.

Cuman, tambah Dr Erny, karena setiap jabatan punya tugas pokok dan fungsi (tusi), sehingga sulit untuk mengemban tugas dengan rangkap jabatan jika tetap melakukan penunjukan Plt. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER