Link, Banjarbaru– Terbitnya Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktik Penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM). Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. telah meminta jajarannya untuk segera memperbaiki ujian praktik SIM.
Untuk menyikapai hal serupa, Direktorat Lalulintas Polda Kalsel dan Polres Jajaran khusunya Polres Banjarbaru memberlakukan rancangan perubahan materi ujian praktik pembuatan SIM. Trek baru ujian praktik SIM ini telah diterapkan mulai hari Senin tanggal 7 Agustus 2023.
Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP G. M. Angga Satrya Wibawa melalui AKP Sahruji Kasi Humas Polres Banjarbaru, mengungkapkan jika perubahan ini adalah untuk meningkatkan standar keselamatan jalan raya. Serta memastikan calon pengemudi memiliki keterampilan mengemudi yang memadai, dengan sedikit melakukan penyesuaian dalam uji praktik SIM terbaru. Perubahan ini bertujuan untuk menghadirkan uji praktik yang lebih komprehensif dan realistis bagi para calon pengemudi.
“Penerapan rancangan perubahan ini dikeluarkan berdasarkan perkembangan, tentunya hal ini telah melewati tahap pengkajian dan masukan dari tim ahli serta beberapa pihak, namun yang jelas perubahan materi bentuk trek atau sirkuit ujian praktik ini tidak mengurangi esensi keahlian ataupun keselamatan dalam berkendara,” ucapnya
Salah satu perubahan signifikan dalam uji praktik SIM terbaru adalah perubahan lintasan pada ujian praktik SIM, yang akan mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tidak ada lagi ujian zig-zag. Ujian angka 8 digantikan dengan ujian berbentuk huruf S, dengan lebar lintasan yang diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari dengan pelaksanaan ujian ulang sebanyak 2 kali,” tambahnya.
Satpas Polres Banjarbaru juga akan melaksanakan bimbingan belajar secara gratis atau tidak dipungut biaya dengan materi ujian penerbitan SIM baik teori maupun praktek uji keterampilan mengemudi dengan sasaran calon peserta uji SIM yang belum mengikuti sekolah mengemudi.
“Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, hasil yang diinginkan dari perubahan ujian praktik SIM adalah para pemohon nantinya tetap bisa mengedepankan keselamatan pengguna jalan lain dan meningkatkan keterampilan dalam berkendara,” pungkasnya.
Dengan peluncuran perubahan uji praktik SIM ini, pihaknya berharap dapat menciptakan pengemudi yang lebih bertanggung jawab dan terampil, serta mengurangi angka kecelakaan yang disebabkan oleh faktor manusia.
“Selain itu, diharapkan bahwa perubahan ini dapat mendorong kesadaran akan pentingnya keselamatan jalan raya dan keterampilan mengemudi yang baik di kalangan masyarakat,” tutupnya. (wahyu)