Link, Martapura – Anggaran Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kabupaten Banjar belakangan menjadi perhatian serius kalangan dewan. Utamanya terkait Standar Harga Satuan Regional (SHSR) pada kegiatan Perjalan Dinas (Perjadin) dengan sistem Lump sum.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zaky Hafizie terbang ke Jakarta untuk menyamakan persepsi dan Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2023 perubahan dari Perpres Nomor 33/2020.
“Perpres itu mengatur tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) pada kegiatan Perjalan Dinas (Perjadin) dengan sistem Lump sum,” ungkap Politisi Senior PPP Kabupaten Banjar ini kepada sejumlah pewarta, Senin (2/10/2023).
Keberangkatan saya ke Jakarta tambahnya untuk memenuhi undangan. Disana ada pertemuan dengan Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Seluruh Indonesia (ADKASI) untuk menindaklanjuti terkait bagaimana implementasi Perpres Nomor 53 tersebut.
Terlebih, lanjut Akhmad Zaky Hafizie, dalam pertemuan tersebut menghadirkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah pertemuan tersebut baru kita dapat mengetahui bagaimana gambaran implementasinya. Sehingga saat melaksanakan kegiatan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat menimbulkan dugaan penyelewengan anggaran kegiatan Perjadin,” ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar ini.
Sedangkan mengenai usulan anggaran kegiatan Perjadin DPRD Kabupaten Banjar sebesar Rp10 Miliar, papar Akhmad Zaky Hafizie, sudah diketok digelaran rapat paripurna.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Banjar dikabarkan telah mengusulkan kenaikan biaya kegiatan Perjadin pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2023.
Bahkan pada 27 September 2023 kemarin, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banjar, Aslam tak menampiknya, dan menjelaskan pihaknya masih menunggu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar terkait bagaimana sistem perhitungannya.(zainuddin/BBAM)