Jumat, Maret 29, 2024

Ornamen Intan Hasil Rehab Gedung DPRD Banjar Dikritik

Link, Martapura – Proyek Rehabitasi Gedung DPRD Kabupaten Banjar, 5 Oktober 2022 telah berstatus Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Sementara Pekerjaan 100 persen. Namun ternyata hasilnya dinilai tidak memuaskan.

Kendati Proyek Rehabitasi Gedung DPRD Kabupaten Banjar dengan nilai kontrak Rp922.118.133,98 telah berstatus PHO 100 persen, namun ternyata hasilnya dinilai kurang memuaskan. Utamanya pada salah satu ornamen intan di dinding utama ruang Rapat Paripurna DPRD Banjar.

“Saya sudah sampaikan protes kepada Sekwan DPRD Banjar. Yakni soal ornament intan yang dibuat seadanya. Padahal dana untuk item ornament itu nilai Rp3,5 juta dan rasanya tidak sepadan dengan hasilnya,” kritik Wakil Ketua DPRD Banjar Zacky Hafizi kepada Linkalimantan.com, Kamis 6 Oktober 2022.

Berbahan busa berlapis plywood tipis, Zacky pun terlihat geram saat menunjukkan ornament intan tersebut. menurut dia, tidak semestinya intan digambarkan seperti itu.

“Intan itukan salah satu lambang dari daerah ini. Filosopinya juga luar biasa. Tiba-tiba di ruang utama Rapat Paripurna DPRD Banjar terpampang ornament intan berwarna abu-abu. Sudah gelap tak ada kilau sama sekali,” ujarnya seraja memegang ornament yang terpanjang tepat dibelakang kursi pimpinan dewan.

Baca Juga  Tahapan Rekapitulasi Kabupaten Banjar Molor, KPU: Nanti Akan Dikaji

Politisi PPP Kabupaten Banjar ini mengaku sudah menyarankan melalui Sekwan DPRD Banjar untuk mengganti ornament tersebut sebagaimana gambaran  sebenarnya.

“Buatlah ornament yang lebih elegant. Misalnya berbahan mika dengan dihiasi lampu-lampu kecil. Sehingga diharapkan ornament itu bisa menyampaikan pesan sifat-sifat intan melalui pancaran sinarnya,” protesnya.

Saya memang tidak ahli dalam sebuah sebuah pekerjaan proyek tambahnya, tetapi sangat terasa janggal ada ornament intan yang sama sekali tidak menggambarkan sifat dari intan sendiri.

Untuk diketahui, Proyek Rehab Gedung DPRD Banjar dengan nilai kontrak Rp922.118.133,98 tersebut merupakan pekerjaan yang didanai melalui APBD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2022.

Diumumkan 27 Mei 2022, sebagai pemenang tender pekerjaan dengan nilai pagu Rp. 1.050.000.000,00 tersebut, PT Emerald Mulia Sentosa menandatangani kontrak pada 04 Juni 2022.

Pekerjaan itu sendiri sedianya harus selesai pada 05 September 2022. Karena alasan seringkali ruangan yang direhab digunakan untuk rapat paripurna, maka pekerjaan tidak bisa dilaksanakan sesuai jadwal.

Nah, dari situ pihak pelaksana pun mengajukan addendum waktu pengganti sampai 5 Oktober 2022.(spy)

TERPOPULER