Link, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja domestik di Indonesia, Selasa (21/4/2026).
Momentum pengesahan UU tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional, yang dinilai sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi serta memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga.
Menteri PPPA menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama kementerian terkait, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum, dalam mengawal proses panjang hingga pengesahan regulasi tersebut.
“Melalui undang-undang ini, negara menjamin pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujar Arifah.
Ia mengungkapkan bahwa sekitar 84 persen dari total 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Selain itu, sekitar 20,09 persen atau sekitar 143 ribu pekerja rumah tangga merupakan anak di bawah usia 18 tahun.
Menurutnya, kehadiran UU PPRT juga menjadi langkah strategis untuk mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang selama ini sulit terpantau. Di sisi lain, regulasi ini turut memperkuat konsep ekonomi perawatan (care economy), yang mencakup pekerjaan pengasuhan anak, perawatan lansia, hingga penyandang disabilitas.
“Pengakuan terhadap kerja-kerja perawatan merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan. Karena itu, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga adalah investasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa,” tambahnya.
Lebih lanjut, Menteri PPPA memastikan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan rentan mengalami kekerasan akan mendapatkan akses layanan dan pendampingan yang responsif, komprehensif, serta berorientasi pada kepentingan terbaik korban.
Ia menegaskan bahwa pengesahan UU ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004. Pemerintah akan segera mengambil langkah strategis untuk memastikan implementasi berjalan efektif, mulai dari sosialisasi, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan aturan turunan segera disusun. Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan,” pungkasnya. (infopublik).






