Link, Banjarbaru – Perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 mendapat sejumlah catatan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarbaru. Pembenahan administrasi pertanggungjawaban serta pengelolaan aset daerah menjadi perhatian serius.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Banjarbaru Neni Hendriyawaty, usai Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 di Ruang Graha Paripurna, lantai tiga, pada Selasa (14/7/2026).
“DPRD memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait pembenahan administrasi pertanggungjawaban serta pengelolaan aset daerah yang dinilai masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Karena itu, lanjut politisi Partai Gerindra tersebut, ke depan perlu dilakukan berbagai perbaikan, khususnya terkait aset-aset daerah yang selama ini belum tercatat agar segera didata dan dimasukkan ke dalam sistem pencatatan aset daerah.
“DPRD mendorong pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi terhadap aset-aset yang belum tercatat secara resmi agar seluruh aset daerah memiliki data yang lengkap, akurat, dan terdokumentasi dengan baik,” ucapnya.
Ia juga berharap, dengan disepakatinya Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), tata kelola keuangan dan pengelolaan aset Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru semakin transparan, akuntabel, serta tertib administrasi. (znd/link)


