Kamis, April 25, 2024

23 Parpol Jalani Tahap Verifikasi Perbaikan Administrasi

Link, Martapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi 23 Parpol yang terdaftar di Kabupaten Banjar.

Dari 24 Partai Politik (Parpol) yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terdapat satu parpol yang tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Banjar, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

“Jadi, kami sudah melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU RI, yakni melakukan verifikasi administrasi kepada Parpol peserta Pemilu. di Kabupaten Banjar hanya ada 23 Parpol yang mendaftar dari 24 parpol yang terdaftar di sipol KPU RI,” ujar M Zain selaku Divisi Teknis Pencalonan KPU Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi Linkalimantan.com melalui via aplikasi WhatsApp pada, Selasa (20/9/2022).

Selanjutnya, papar M Zain, KPU Kabupaten Banjar sudah menerbitkan berita acara hasil verifikasi administrasi untuk tahap pertama pada 10 September 2022 lalu. Hasilnya berupa hard copy sudah diserahkan ke KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), serta ke KPU RI melalui Sipol.

“Pada 11 September 2022, KPU Provinsi Kalsel melakukan rekapitulasi dan langsung dikirimkan ke KPU RI melalui Sipol. Sedangkan untuk pengumumannya disampaikan KPU RI melalui Sipol kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol masing-masing. Jadi, pada 13 September 2022 masing-masing Parpol sudah mengetahui bagaimana hasil verifikasi administrasinya, apakah memenuhi syarat atau masih ada kekurangan,” jelasnya.

Baca Juga  PUPRP Banjar Hanya Tahu 4 Izin Pembangunan Ritel Modern

Pada 15 – 28 September 2022 ini, tambah M Zain, tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Banjar memasuki tahapan verifikasi administrasi perbaikan untuk Parpol yang masih belum memenuhi syarat minimal. Yakni jumlah keanggotaan Parpol sebanyak 561 orang anggota.

“Jadi, masih dapat dilakukan perbaikan, seperti jumlah anggota yang masih kurang, atau KTP nya tidak terbaca sehingga Belum Memenuhi Syarat (BMS). Setelahnya, pada 2 – 9 Oktober 2022 kami akan melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikannya,” ucapnya.

Sedangkan untuk Parpol yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold (PT) atau yang memiliki wakil di DPRI, tambah M Zain lebih jauh, , seperti PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP cukup mengikuti verifikas  administrasi saja.

“Sedangkan untuk Parpol nonparlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024. Jadi, kalau tidak lolos verifikasi administrasi tidak dapat dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual lapangan,” pungkasnya.(zainuddin/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img