Link, Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan pada Desember 2026. Kepastian jadwal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dilansir dari infopublik.id, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan target pengesahan tersebut bukan sekadar rencana umum, melainkan telah diperhitungkan berdasarkan agenda dan tahapan rapat kerja pembahasan RUU Perampasan Aset hingga pengambilan keputusan di tingkat paripurna.
“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” ujar Habiburokhman sebagaimana siaran persnya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan proses yang tidak sederhana karena Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Berbeda dengan pembahasan perubahan terhadap undang-undang yang telah berlaku, penyusunan RUU Perampasan Aset memerlukan perumusan konsep dan sistem hukum baru. Karena itu, Komisi III DPR RI melakukan pendalaman dengan melibatkan berbagai pihak.
Habiburokhman menyebut DPR telah menghadirkan sekitar 50 narasumber untuk memberikan pandangan dan masukan terkait substansi RUU tersebut. Selain itu, sebanyak 46 anggota Komisi III DPR RI juga menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Masukan tersebut, kata dia, menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi agar undang-undang yang dihasilkan tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung upaya pemberantasan tindak pidana.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data yang disampaikan Habiburokhman, nilai kerugian negara yang berhasil dikembalikan melalui proses penegakan hukum masih relatif rendah. Dalam beberapa kasus, pemulihan aset disebut hanya mencapai sekitar 20 persen dari total kerugian negara yang sebenarnya.
Memperkuat Instrumen Hukum Nasional
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat instrumen hukum untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat menjawab sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi, seperti keterbatasan cakupan aset, perkara yang terhambat, prosedur yang belum jelas, hingga tata kelola pengelolaan aset hasil tindak pidana yang belum optimal.
Dalam prinsip pengaturannya, RUU Perampasan Aset akan mencakup sejumlah kategori aset yang dapat dikenai tindakan perampasan.
Kategori tersebut antara lain aset yang berasal dari hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana, serta barang temuan yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.
Selain itu, RUU tersebut juga akan mengatur mekanisme terhadap aset yang dapat digunakan sebagai pengganti kerugian yang timbul akibat suatu tindak pidana.
Meski memperkuat upaya pemulihan aset dan kerugian negara, Habiburokhman menegaskan penyusunan RUU tetap harus menjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. “Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” katanya.
Dengan target pengesahan pada Desember 2026, Komisi III DPR RI akan melanjutkan rangkaian pembahasan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan. Proses tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat efektivitas penegakan hukum, serta meningkatkan kemampuan negara dalam memulihkan aset dan kerugian akibat tindak pidana.
Pengesahan RUU Perampasan Aset juga diharapkan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.








