BerandaEkonomi Bisnis59 Gerai Kopdes Berdiri, Kodim 1006 Banjar Optimis Kejar Target 310 Titik

59 Gerai Kopdes Berdiri, Kodim 1006 Banjar Optimis Kejar Target 310 Titik

Link, Banjarbaru – Sebanyak 59 gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) telah berdiri dari total 64 titik lahan yang disiapkan di wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. Komando Distrik Militer (Kodim) 1006 Banjar terus mengejar target pembangunan KDMP di 310 titik.

Pernyataan tersebut diungkapkan Komandan Distrik Militer (Dandim) 1006 Banjar, Letkol Inf Bambang Prasetyo Prabujaya, kepada sejumlah media pada Kamis (13/8/2026).

“Secara keseluruhan ada 310 titik target pembangunan, dan pada tahap awal ditargetkan 55 gerai dan sudah terlampaui, yakni sebanyak 59 gerai KDMP telah berdiri,” ujarnya.

Dalam perjalanannya, Letkol Inf Bambang Prasetyo mengakui banyak kendala yang dihadapi dalam melaksanakan pembangunan KDMP yang lebih dikenal masyarakat luas dengan sebutan Kopdes, di antaranya ketersediaan lahan, tantangan geografis, dan keterbatasan tenaga pekerja.

“Dari 310 titik target kita, lahan yang tersedia sampai hari ini baru ada 64 titik,” katanya.

Meski ketersediaan lahan sesuai instruksi pemerintah idealnya disiapkan oleh pemerintah daerah (Pemda), Letkol Inf Bambang Prasetyo mengakui dalam praktiknya penyediaan lahan tentunya tidak mudah karena beberapa faktor.

“Seperti pemerintah desa (Pemdes) tidak memiliki aset lahan, dan ada beberapa desa yang berada di kawasan hutan lindung, seperti di Kecamatan Aranio yang tentunya tidak mungkin dilakukan pembangunan,” katanya.

Kendati demikian, Letkol Inf Bambang Prasetyo tetap menegaskan komitmennya untuk terus mengejar target akhir demi menekan lonjakan harga kebutuhan pokok yang kerap dirasakan masyarakat kelas bawah di kawasan terisolir.

“Dengan adanya koperasi ini, pasokan didorong langsung dari pusat atau distributor utama. Harganya bisa dikontrol dan dipatok agar tidak memberatkan warga,” tegasnya.

Letkol Inf Bambang Prasetyo juga menambahkan, dalam pembangunan Kopdes dapat dipastikan tidak ada lahan milik pribadi atau swasta yang dicaplok karena harus memiliki legalitas yang jelas atau diperoleh dari hibah.

“Begitu juga untuk lahan yang statusnya tercatat sebagai aset pemerintah daerah, tidak beralih alas kepemilikannya, melainkan hanya dilakukan pinjam pakai atau alih fungsi untuk pemanfaatan Kopdes. Nilai sewanya dinilai nol atau sekecil-kecilnya agar tidak memberatkan pengoperasian Kopdes sesuai aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” pungkasnya. (znd/link)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA LAINNYA