Link, Martapura – Sempat disangka mengedarkan obat-obatan Golingan 1, seorang perempuan harus berurusan dengan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Pada 13 Maret 2023 kemarin, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan dikabarkan telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang di lingkungan lapas dari tangan MH, salah satu pengunjung.
Bahkan, berdasarkan rilis berita dari Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, obat terlarang yang diduga akan diselundupkan wanita berinisial MH ke lingkungan Lapas, saat membesuk suaminya berinisial J yang menjadi Warga Binan tersebut dikategorikan golongan I.
“Petugas penggeledahan badan MH menemukan obat-obatan yang diselipkan di dalam kerudung dan dicurigai sebagai yang diduga golongan I. Kami pun memproses untuk pendalaman dan selanjutnya diserahkan ke Kepolisian Sektor Karang Intan,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo melalui Rustam Efendi selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika Karang Intan pada 13 Maret 2023 lalu.
Kendati demikian, ketika dikonfirmasi sejumlah pewarta melalui via telepon WhatsApp pada, Selasa (14/3/2023). Kapolsek Karang Intan Ipda Ahmad Ramadhan, menyimpulkan obat yang disita dari tangan MH tidak termasuk dalam daftar obat golongan I jenis narkotika.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, MH, serta berdasarkan hasil kandungannya, ternyata obat yang dibawa oleh MH tersebut untuk darah tinggi dan asam urat yang dibelinya berdasarkan resep dari mantri desa. Dan memang diperjual belikan secara bebas tanpa resep dokter, artinya tergolong aman,” katanya.
Berdasarkan hasil tersebut, lanjut Ipda Ahmad Ramadhan, jajaran Polsek Karang Intan langsung melakukan koordinasi dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
“HM yang sebelumnya sempat diamankan telah dipulangkan. Karena, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, ternyata memang benar bahwa obat itu memang untuk dikonsumsi orang yang terkena penyakit darah tinggi dan asam urat,” bebernya.
Ipda Ahmad Ramadhan menjelaskan, obat yang dibawa MH yakni merek Demacolin sebanyak 20 (dua puluh) butir, Hydrochlorothiazide sebanyak 20(dua puluh) butir, Orphen sebanyak 20(dua puluh) butir, Molaxcort sebanyak 20(dua puluh) butir, dan Vitamin C sebanyak 20(dua puluh) butir.
“Sebenarnya kalau dalam jumlah banyak, memang tidak diperbolehkan masuk ke dalam Lapas. Biarpun obat itu tergolong aman,” ungkapnya.(zainuddin/BBAM)