11.8 C
New York
Senin, Oktober 14, 2024

Buy now

spot_img

Rusdi Klaim Sebagai PAW Fraksi PDIP DPRD Banjar

Link, Martapura – Penggugat Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Banjar dari Partai PDIP, Rusdi klaim jika dirinyalah yang akan dilantik sebagai Anggota DPRD Banjar menggantikan almarhum Hj Diah Miyatri Daniar.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Banjar memutuskan penandingan terkait perkara no 9 BDTG tahun 2023.  Dengan demikian perdamaian atas gugatan PAW Anggota DPRD Banjar dari Fraksi PDIP beberapa waktu lalu, telah dituangkan dalam putusan majelis hakim.

Muhammad Rusdi sebagai penggugat persoalan Sengketa PAW almarhum Hj Diah Miyatri Daniar dari Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Banjar menerangkan, dimana putusan yang disampaikan oleh pihak majelis hakim juga berkekuatan  hukum dan mengikat semua pihak serta bisa di eksport.

“Jika nanti pihak-pihak terkait melakukan ingkar maka ada ex tutorialnya, artinya putusan itu bisa di eksekusi dan jika ketua DPRD ingin melantik langsung bisa,” ungkapnya, kepada Linkalimantan.com Selasa 14 Maret 2023 di PN Martapura.

Baca juga  PAW PDI-P Selesai, Giliran PAW Nasdem Bersengketa

Dalam hal itu maka dirinya mengaku telah sah menggantikan Miyatri Daniar dari Fraksi sebagai PAW DPRD Kabupaten Banjar.

“Sesuai dengan putusan yang ada, maka saya sudah menjadi anggota DPRD,” klaimnya.

Pada pemberitaan sebelumnya Sengketa Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banjar dari PDI-P tuntas sudah. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan gugatan dicabut.

Sengketa PAW almarhum Hj Diah Miyatri Daniar dari Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (7/3/2023), berakhir damai. Pengugat Muhammad Rusdi dalam sidang lanjutan di PN Martapura mencabut gugatan.(oetaya/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU