spot_img

Eksploitasi Anak, DPRD Kota Banjarbaru Minta Pemko Cari Akar Masalahnya

Link, Banjarbaru – DPRD Kota Banjarbaru mengingatkan Pemko Banjarbaru untuk mencarikan solusi terkait masih banyaknya praktik eksploitasi anak di wilayah Kota Banjarbaru.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru Muhammad Subakhi, menyebutkan permasalahan eksploitasi anak harus dicari akar permasalahannya terlebih dahulu.

“Semua dinas terkait harus saling bersinergi mencari akar permasalahan ini. Tidak bisa hanya tergantung pada satu dinas saja,” ungkap Subakhi kepada Linkalimantan.com, Jumat (4/8/2023).

Ia pun menjelaskan, jika dicari akar permasalahannya maka akan didapatkan juga solusinya. Seperti jika berkenaan, dengan masalah ekonomi maka Dinas Sosial (Dinsos) bisa menangani hal tersebut.

“Jika anak tersebut mengatakan kemauan sendiri, namun setelah ditelusuri ternyata ada faktor ekonomi. Maka bisa diserahkan ke Dinsos, karena disitu ada program rehabilitasi sosial, jika anak itu putus sekolah maka bisa dimasukkan ke pondok,” jelasnya.

Sedangkan untuk perlindungan anaknya ada di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pengendalian Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP2KBPMP2A) Kota Banjarbaru. Untuk perlindungan anak pun, menurutnya tidak perlu ada Perda khusus untuk hal tersebut. Karena dalam peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak itu, sudah jelas bahwa adanya PPA untuk melindungi anak-anak.

Baca juga  Perubahan Anggaran 2023 Banjarbaru Alami Defisit Hingga 325 M

“Jika ada yang mengatakan tidak ada Perda khusus, maka itu disebut lepas tanggung jawab. Sudah jelas kalau PPA itu tugasnya untuk melindungi anak-anak. Kalau seperti itu, terus tugas PPA apa?” tegasnya.

Kedepannya, pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk melakukan rapat bersama. Seperti DP2KBPMP2A khususnya bidang PPA, Dinsos, dan Satpol-PP.

“Kalau Satpol-PP PP ini nantinya, lebih kepada penertibannya di lapangan,” tutupnya.

Sebelumnya, DP2KBPMP2A Kota Banjarbaru tak bisa mengatasi persoalan tersebut, dan menyebutkan tidak ada Perda yang menaungi anak-anak tidak boleh berjualan.

“Saat ini kan tidak ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur anak-anak tidak boleh bekerja,” ujar Lia Rahmawati, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada DP2KBPMP2A Kota Banjarbaru, Rabu 2 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan pengertian kepada orang tua, agar tak lagi membuat anak-anak berjualan. Namun, pada akhirnya dengan beragam alasan para orang tua, anak-anak tersebut masih berjualan.

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU