Link, Martapura – Setelah Kepala Desa (Kades/Pambakal) Astambul Kota, Kecamatan Astambul, berinisial S diberhentikan sementara, kini jabatan kepala desa dijabat H Rais Kepala Lingkungan (Kaling) Desa Astambul Kota, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades.
Hal tak biasa terjadi pada penunjukan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Astambul, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. Hal itu menyusul ditunjuknya Kaling Desa Astambul Kota, yakni H Rais, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades sebagimana termuat dalam SK Penunjukan Kaling Desa Astambul Kota, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades, adalah SK Nomor 188.45/115/KUM/2023.
Dikonfirmasi terkait hal itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Syahrialludin, melalui M Hafizh Anshari selaku Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) menjelaskan, bahwa Dinas PMD pada awal Juni 2023 lalu sudah mendapatkan pemberitahuan terkait adanya kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan Kemendagri. Ternyata dapat menunjuk perangkat desa yang tidak berhubungan dengan keuangan seperti KAUR Keuangan. Sehingga SK Plt yang diterbitkan pada 15 Agustus, Kaling sebagai Plt Kades Astambul Kota,” ungkapnya sembari menyebutkan Sekdes Astambul Kota tengah mengambil cuti hamil selama 3 bulan.
Hafizh menjelaskan, sebelum keputusan tersebut diambil sudah mempertimbangkan berbagai pertimbangan. Termasuk mengkomunikasikannya dengan pemerintah pusat.
“Setelahnya kami melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, dan menerbitkan telaahan pada 27 Juni, langsung berproses ke Bagian Hukum. Terkait penomoran dan lain sebagainya, memang kita ambil lebih cepat. Guna menghindari terlalu jauh jarak waktu, sebelum SK pemberhentian diterbitkan,” ujarnya, Selasa 22 Agustus 2023 kemarin.
Jika penomoran SK tersebut lambat, papar M Hafizh Anshari, dikhawatirkan akan berdampak pada sistem roda Pemdes yang akan terganggu. Salah satunya jika Sekretaris Desa (Sekdes) yang melaksanakan, maka terkait keuangan akan spesimen ulang.
“Hal ini yang kami hindari. Dan pada dasarnya pemberhentian dan pengangkatan tersebut berdasarkan SK yang diterbitkan. Karena sejak SK diusulkan nomor sudah kami pesan, sehingga tanggal terbit SK pemberhentian sementara Kades terhitung sejak 5 Juli 2023, dan pada Agustus ditandatangani Bupati,” jelasnya. (zainuddin/BBAM)