spot_img

Bacaleg Pindah Parpol, Status Anggota Dewan Masih Aktif

Link, Martapura  – Daftar Calon Sementera (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) telah diterbitkan beberapa waktu lalu. Dari daftar tersebut salah satu yang menarik perhatian, terteranya nama dua orang anggota DPRD Banjar yang tak lagi sebagai bacaleg dari partai yang menduduk mereka sebagai anggota legislatif periode 2019-2024.

Diantaranya; anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Demokrat, H Ismail Hasan yang kini pindah Parpol ke Partai NasDem untuk pencalonan anggota legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Daerah Pemilihan (Dapil) 2, dan anggota DPRD dari Fraksi PAN, Hj Soraya yang pindah ke PKS untuk pencalonan di Pileg DPR RI Dapil Kalsel 1.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Banjar, Masrur Auf Ja’far saat dikonfirmasi menegaskan jika yang bersangkutan (H Ismail) otomatis tak lagi sebagai anggota Partai Demokrat.

“Dengan mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif menggunakan partai selain demokrat, otomatis yang bersangkutan tak lagi menjadi anggota partai kami,” ujarnya kepada sejumlah pewarta, Senin 4 September 2023.

Ditanya soal pergantian antar waktu (PAW), Masrur Auf Ja’far menyebutkan pihaknya akan berkonsultasi ke KPU Kabupaten Banjar terlebih dahulu. Namun demikian berkaitan status H Ismail sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Fraksi Demokrat, dirinya menyerahkan persoalan itu ke DPRD Kabupaten Banjar.

Baca juga  Presiden Ajak Wujudkan Pemilu Sejuk dan Riang Gembira

“Kami serahkan ke aturan dewan saja, apakah peraturan dewan masih membolehkan atau tidak. Sedangkan di Parpol, ketika yang bersangkutan punya Kartu Tanda Anggota (KTA) baru dari Parpol lain, otomatis KTA yang tidak berlaku lagi di Partai. Jadi, tinggal bagaimana mekanisme di dewan?” paparnya.

Disisi lain, Komisioner KPU Kabupaten Banjar, yakni Abdul Muthalib selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan menjelaskan, bahwa sesuai peraturan KPU, setiap Bacaleg yang mendaftarkan diri harus di lengkapi KTA.

“Kalau yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Bacaleg atau pindah parpol tentu sebelum masuk ke SILON ada surat pernyataan diatas materai Rp 10 ribu tentang keanggotaannya di parpol. Setelah itu lengkap barulah Bacaleg tersebut bisa terdaftar di daftar calon sementara (DCS) yang diumumkan KPU,” pungkasnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU